Rafael Alun Tersangka, KPK: Terima Gratifikasi Lewat Konsultan Pajak

ilustrasi foto gedung kpk via cnnindonesia.com/andry novelino

Rafael Alun Tersangka, KPK: Terima Gratifikasi Lewat Konsultan Pajak

angkaberita.id - KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan korupsi setelah diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Rafel mantan pejabat kantor pajak di Jakarta Selatan. KPK mengklaim telah mengantongi dua alat bukti.

Seperti dilansir merdeka.com, Kamis (30/3/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan mereka menemukan Rafael menerima sesuatu oleh pemeriksa pajak di tahun 2011 hingga 2023. "Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu," beber Ali Fikri, Jubir KPK.

Fikri menambahkan, penyidik KPK menaikkan ke penyidikan setelah mengantongi dua alat bukti. "Dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut Fikri.

KPK menetapkan Rafael tersangka setelah memeriksa harta kekayaan dia taks esui dengan profilnya. Surat perintah penyidikan disebut-sebut per 27 Maret 2023. Rafael dikabarkan terjerat Pasal 12B UU Tipikor, dengan dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

(*)

Bagikan