Kasus Brigadir J, Sambo Menyusul Freddy Budiman
angkaberita.id - Ferdy Sambo memilih bungkam usai majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). Yosua ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Mabes Polri.
Setelah berdiskusi sebentar dengan pengacaranya, Sambo bergegas keluar ruang persidangan tanpa mengucapkan sepatah katapun. Dalam amar putusan, Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim, menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hakim menilai bekas jenderal polisi bintang dua itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setidaknya terdapat tujuh poin memberatkan Sambo dalam pertimbangan vonis tadi.
Selain perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas, Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Kemudian hakim juga menilai Sambo berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim berpendapat tidak ada satupun keadaan meringankan bagi Sambo. "Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan," kata hakim di sidang putusan, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin. Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta. Sambo disebut menembak Yosua.
Dalam kasus Brigadir J, selain Sambo juga terdapat sejumlah terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka, secara terpisah, terlah menerima vonis pengadilan. Vonis Sambo lebih berat dibanding tuntutan JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup.
Sebelum Sambo, juga terdapat sejumlah vonis mati majelis hakim pengadilan di Tanah Air. Seperti Fredy Budiman, terpidana mati kasus narkoba. Petualangannya berakhir di Lapas Nusakambangan, 29 Juli 2016. Regu tembak mengeksekusinya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati atas sejumlah kasus narkoba di Tanah Air.
(*)