Kasus Brigadir J, Jaksa Dakwa Sambo Pasal Berlapis. Kena Berapa Tahun?

ferdy sambo, terdakwa kasus pembunuhan brigadir josua di persidangan/foto a. prasetia via detikcom

Kasus Brigadir J, Jaksa Dakwa Sambo Pasal Berlapis. Kena Berapa Tahun?

angkaberita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, alias Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang Sambo dijadwalkan mulai pukul 09.30 di ruang utama.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis laman informasi persidang di pengadilan, SIPP, seperti dikutip detikcom, Selasa. Sebelumnya dalam persidangan, jaksa mendakwa Ferdy Sambo pasal pembunuhan berencana, dan perintangan penyidikan.

Khusus dakwaan obstruction of justice, jaksa menjerat Sambo, pecatan Kadivpropam Mabes Polri, dengan UU No. 19/2016. Sehari sebelumnya, JPU menuntut Ricky dan Kuat, dua terdakwa lainnya dalam kasus Brigadir J, masing-masing, 8 tahun penjara.

(*)

Bagikan