Kekuasaan Penjabat KDH Kuat, Mendagri: Bisa Pecat-Mutasi ASN

mendagri tito karnavian/foto via malangtimes.com

Kekuasaan Penjabat KDH Kuat, Mendagri: Bisa Pecat-Mutasi ASN

angkaberita.id - Demi efektivitas pemerintahan, Mendagri memberikan KDH berstatus Penjabat, Plt ataupun Pjs kekuasaan memberhentikan dan memutasi ASN tanpa izin Kemendagri. Kekuasaan itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 821/5292/SJ.

Mendagri meneken beleid per 14 September 2022, dan ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di Tanah Air, termasuk Kepri. Kapuspen Kemendagri mengonfirmasi aturan terbaru itu. "Ya, (aturan Kemendagri) benar," ucap Benny Irwan, seperti dikutip detikcom, Jumat (16/9/2022).

Restu memecat hingga memutasi ASN tertuang di poin 4 SE tadi. Intinya, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada Plt, Pj, dan Pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Baca juga :  Diam-diam Airport Tax Naik Saat Harga Tiket Pesawat Mahal, Gimana Kepri?

Bunyinya:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan SE tadi, KDH (di Kepri) tak perlu lagi nantinya mengajukan izin permohonan tertulis sewaktu memberhentikan hingga memutasikan ASN. Meski demikian, mereka harus melaporkan ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja sejak dilakukan tindakan kepegawaian itu.

Baca juga :  Anak Wapres Jabat Pangkogabwilhan, Komandan Lantamal Batam Berganti

Kapuspen tak menampik, SE guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. "Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama," beber Irwan. Meski demikian, khusus pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri. "Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa (pelantikan)," tegas Kapuspen.

(*)

Bagikan