Verifikasi Parpol Di Natuna, KPU Kepri: Ribuan Anggota Partai Tidak Ber-KTP Natuna

ilustrasi parpol di tanah air via sindonews.com

Verifikasi Parpol Di Natuna, KPU Kepri: Ribuan Anggota Partai Tidak Ber-KTP Natuna

angkaberita.id - Setelah puluhan anggota KPU daerah dicatut menjadi kader parpol, kini terungkap ribuan anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 di daerah tidak memiliki KTP. Temuan terungkap saat KPU Kepri meverifikasi kepesertaan parpol di Kabupaten Natuna.

"Rata-rata parpol calon peserta Pemilu 2024 di Natuna memiliki anggota tidak ber-KTP Natuna. Itu tidak dibenarkan," ungkap Parlindungan Sihombing, Anggota KPU Kepri, seperti dilansir merdeka.com mengutip laporan Antara, Senin (22/8/2022). Kata dia, seharusnya anggota parpol Natuna wajib ber-KTP Natuna.

Bahkan, lanjut dia, pengurus parpol tingkat kecamatan wajib berdomisili di kecamatan itu berdasarkan data KTP. "Surat keterangan domisili tidak berlaku, yang kami lihat adalah KTP sebagai salah satu syarat wajib dipenuhi," beber Sihombing. KPU Kepri telah turun verifikasi faktual ke Natuna.

Di sana, terdapat 21 parpol terdaftar dengan jumlah anggota diajukan sebanyak 4.673 orang. Hasil verifikasi, sebanyak 2.793 anggota parpol belum memenuhi syarat administratif. Sedangkan 1.206 orang tidak memenuhi syarat. Hanya sebanyak 674 orang anggota parpol memenuhi syarat.

KPU Kepri memberikan pengurus parpol tadi kesempatan memperbaiki data anggota dan pengurus hingga 29 Agustus. Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih di Natuna pada Pilkada 2020 sebanyak 52.810 orang.

(*)

Bagikan