Bikin Heboh Di Kepri Gegara Komentari Staf Khusus, Siapa Kepala BKN Arif Fakrulloh?

angkaberita – Nama Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, belakangan tenar di Kepri menyusul pernyataan dia melarang KDH hasil Pilkada di Tanah Air mengangkat staf khusus. Penegasan dia langsung gayung bersambut di Kepri bersamaan langkah Gubernur Ansar efisiensi APBD di Pemprov. Siapa dia?

Iklan Area Batam dan Tanjungpinang

Sebelum itu, Arif Fakrulloh juga menggebrak dengan penghematan di BKN termasuk memangkas jatah BBM gratis ke pejabat eselon sesuai Inpres No. 1/2025. Kompensasinya, BKN menerapkan kombinasi kerja di kantor dan kerja di rumah (WFH). Terbaru, di tangan dia, BKN mengunci mutasi akal-akalan Kepala Daerah (KDH) lewat aplikasi I-Mut.

Selain menghadirkan meritokrasi di pemerintahan, juga memastikan KDH sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempertimbangkan talent pool dalam keputusan mutasi OPD, termasuk promosi pejabat pilihan, mereka sehabis pelantikan pada 20 Februari, lewat resafel. Sehingga tak mewariskan residu Pilkada.

Dengan aplikasi I-Mut, BKN akan lebih mudah memastikan ada tidaknya mutasi karena ekses Pilkada atau tidak. Konon, I-Mut lahir setelah banyak terjadi kasus “Pejabat Luntang-luntung” gegara tidak jelas status mereka. Seperti, karena perbedaan politik, pejabat mengajukan pindah diri ke tempat lain. KDH menyetujui, tapi di belakang melobi petinggi di tujuan mutasi menolak.

Praktis, pejabat tadi bukan hanya non job. Tapi juga tak jelas pekerjaan baru mereka, meskipun tetap bergaji dan berstatus ASN. Kasus-kasus tadi banyak terjadi setelah Pilkada. Kasus serupa disebut-sebut lazim terjadi di Tanah Air. Di Kepri, Gubernur Ansar di tahun 2021 hanya mendemosi mereka. Kecuali beralih menjadi tenaga fungsional, pejabat struktural kena non job di usia pensiun alamat tamat.

Baca juga :  COVID-19: Bukan Pinang, Sekolah Tatap Muka Batam Jadi Uji Kepiawaian Gubernur Ansar?

Sebab, dengan status staf, berlaku ketentuan usia pensiun 58 tahun. Kini, kasak-kasak resafel, disebut-sebut mulai merebak di Pemprov. Bukan saja soal resafel kepala OPD, tapi juga kursi Sekdaprov. Kabarnya Adi Prihantara menjadi widyaiswara Pemprov. Di Kepri, soal staf khusus belakangan mencuat kembali seiring kabar efisiensi di Pemprov.

Khatam Birokrasi  

Kubu pro menyodorkan dasar hukum dengan tetek bengek tafsir legal mereka. Dalih lainnya, staf khusus bukan tanpa preseden. Gubernur Kepri sebelum Ansar juga pernah mengangkatnya. Di luar Kepri, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung juga merekrut serupa. Kemudian, versi Pemprov Kepri, bukan pengangkatan baru.

Tapi, pembaruan mereka meninggal atau mengundurkan diri. Tugas mereka, kata Hasan Kadikominfo Kepri, memastikan OPD merealisasikan target Pemprov di RPJMD Kepri 2021-2026. Dengan kata lain, tugas mereka berakhir tahun depan. Selebihnya, jika mencermati komentar Kepala BKN, Pemprov tidak offside. Sebab, Kepala BKN melarang pengangkatan setelah pelantikan KDH, bukan sebelum.

Kubu kontra, untuk sebagian, juga masuk akal. Kepri setahun ke depan bermodal APBD defisit. Kemudian terbit Inpres No. 1/2025. Imbasnya efisiensi anggaran Pemprov berdampak ke OPD, termasuk pendapatan bulanan mereka dari perjalanan dinas dan sebagainya. Namun, saat sama, anggaran staf khusus steril dari pemangkasan. Pendeknya, tidak realistis dan tak ada timbang rasa.

Kendati normatif, peringatan keras dari Kepala BKN masuk akal. Arif Fakrulloh, untuk sebagian, juga bukan birokrat sembarangan. Sebagai Kepala BKN, dia berandil bikin birokrasi maju atau mundur dalam eksekusi UU ASN serta perundangan terkait kepemerintahan lainnya. Sebagai Ketua Korpri, dia berpotensi menentukan hitam putih nasib lebih dari 4 juta ASN di Tanah Air.

Baca juga :  Hadirkan Internet Satelit, Starlink Tunjuk Primacom Agen Resmi Penjualan Di Indonesia

Secara keilmuan, Arif Fakrulloh pemikir andal. Bukan hanya berstatus guru besar termuda, dia juga pakar sosiologi hukum dan hukum administrasi negara. Pria kelahiran Sleman, 55 tahun silam, juga telah menghasilkan banyak karya buku hasil pemikiran dia selama berkarir di Kemendagri. Selebihnya, Arif Fakrulloh rekan sekampus Adi Prihantara, Sekdaprov Kepri, sama-sama lulusan UNS di Surakarta.

Jejak karirnya juga moncer. Semua lini penugasan telah dia jalani, termasuk menjadi Pj. Gubernur di tiga provinsi berbeda di Sulawesi. Di Kemendagri, hanya hitungan jari birokrat dengan jejak penugasan serupa. Sehingga, untuk sebagian, dia paham betul dinamika dan ekses Pilkada bagi ASN dan birokrasi. Prestasi lainnya, saat menjadi Pj. Gubernur Sulsel dia sukses memulihkan predikat “Pemprov Bangkrut” menjadi panen PAD di APBD 2024.

Soal politik dan pemerintahan, dia juga telah lama bersentuhan. Bukan hanya lewat penugasan Pj. KDH, tapi jauh sebelum itu, sewaktu menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri selama bertahun-tahun. Mereka menyediakan data ke KPU bagi keperluan penentuan calon pemilik suara di Pemilu, termasuk Pilkada.

Arif Fakrulloh juga tak buta dengan Kepri, termasuk dinamika di masa lalu. Sebab, saat menjabat Kabiro Hukum Setjen Kemendagri, dia wara-wiri dalam persidangan sengketa Pulau Berhala antara Pemprov Kepri dan Pemprov Jambi. Terakhir, selain moncer di pemerintahan, Arif Fakrulloh juga melejit di organisasi keolahragaan. Dia pernah Ketum FORKI, dengan status pemegang sabuk hitam karate.


(*)

UPDATE: Sengketa Pulau Berhala Antara Pemprov Kepri dan Pemprov Jambi, Bukan Lingga Seperti Tertulis Sebelumnya.

Bagikan