angkaberita.id – Menkeu Sri Mulyani buka suara terkait pembangunan daerah belum optimal, termasuk di Kepri. Ujungnya warga ngedumel mengungkapkan kekecewaan. Dia mengajak mereka buka-bukaan dengan mengecek APBD setempat. Sudah bereskah Pemda mereka mengeksekusi APBD.
Sebab, warga perlu mengawal jalannya pembangunan dengan menekankan transparasi APBD. Sikap kritis warga diperlukan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, terutama mengeksekusi APBD. Seperti APBN, APBD juga duit warga di daerah.
“Kalau Anda ada di daerah, lihat kenapa pemerintah daerah saya belum bangun, yuk kita buka sama-sama, yuk. APBD-nya dapat berapa, dapat transfer berapa,” pesan dia lewat Instagram @smindrawati, seperti detikcom kutip, Sabtu (4/1/2025).
Kalaupun ada perbedaan pendapat, Menkeu mengaku tak risih dengan kritikan. “Tapi ayo kita benerin sama-sama yuk, pakai instrumen APBN wong ini, instrumen #UangKita, uang kita semuanya, masyarakat," sebut Menkeu. Kata dia, seperti APBN, APBD juga berandil menjaga Indonesia tetap aman.
Sehingga dapat hidup dengan tenang. Pelayanan publik dan penegakkan hokum berkontribusi pada kondisi itu. Dan, lanjut dia, APBN lewat APBN berperan menghadirkan pelayanan dan penegakkan hukum. "Terus Anda di jalan raya, Anda bisa jalan dengan tenang, itu karena Indonesia aman, itu nggak datang dengan sendirinya, itu adalah semuanya karena dibantu dan didukung APBN," sebut Menkeu.
Belanja Pegawai
Di Kepri, sambut tahun 2025, eksekusi APBD setahun lalu terkuras ke belanja pegawai. Kecuali Pemko Batam dan Pemprov Kepri, Pemda sepenuhnya mengandalkan duit transfer APBN. Tak heran, di sana-sini, mulai terdengar pembayaran TPP tertunda. Gaduh dana bagi hasil Pemprov ke Pemkab, dan terbaru ada kantor camat tutup pelayanan gegara gaji telat, belakangan batal.
Beda dengan gaji, TPP sepenuhnya tanggung jawab Pemda. Dengan PAD belum dapat membayar gaji pegawai, risiko gagal bayar atau tertunda bayar terbuka lebar. Apalagi jika realisasi dana transfer APBN dan transfer dari bagi hasil dari Pemprov tak sesuai jadwal. Sebelum berlaku ketentuan baru, khusus bagi hasil dana pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor, Pemko dan Pemkab sepenuhnya menunggu pencairan dari Pemprov.
Per 5 Januari, sesuai ketentuan baru perundangan HKPD, duit dana bagi hasil tak perlu “menginap” dulu ke Pemprov, tapi langsung mengalir ke kas Pemko/Pemkab begitu warga membayar kewajiban pajak mereka, semisal membeli kendaraan bermotor baru atau bea balik nama kendaraan. Di Kepri, berdasarkan portal APBD, realisasi belanja modal kalah dibanding belanja pegawai. Padahal, belanja modal penting bagi perekonomian lewat belanja pembangunan.
(*)