angkaberita.id – Lewat peraturan kepala daerah, Pemko atau Pemkab di Kepri dapat mengalokasikan dana hasil opsen pajak kendaraan bermotor membiayai keperluan infrastruktur jalan dan transportasi di daerah masing-masing. Pemda wajib mengalokasikan minimal 10 persen pungutan opsen tadi, termasuk langsung perbaiki jalan rusak.
Ketentuan tadi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2023 sekaligus turunan dari UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Selain pajak kendaraan bermotor dan opsennya, PP tadi juga menentukan penggunaan tiga pajak daerah lainnya. Yakni, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok dan pajak air permukaan.
Kecuali PBJT, tiga pajak daerah lainnya merupakan pajak provinsi. Nah, pungutan pajak kendaraan dan opsen, Pemko atau Pemkab wajib mengalokasikan guna pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. “Paling sedikit 10 persen,” perintah Pasal 25 ayat (1) PP tadi.
Ada Anggaran Razia Rokok
Sedangkan PBJT, dengan besaran sama, guna pembiayaan penyediaan penerangan jalan umum, atau lampu jalan. Nah, Pasal 25 ayat (4) menentukan penggunaan pajak rokok. Yakni, paling sedikit 50 persen, guna mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Tak hanya provinsi, kewajiban alokasi tadi juga berlaku ke kabupaten/kota.
Sebab, mereka juga menerima bagi hasil pajaknya. Penegakan hukum dimaksud seperti sosialisasi atau razia, Pemda menyinergikan dengan Ditjen Bea Cukai setempat. Terakhir, pajak air permukaan guna membiayai kegiatan seperti penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.
Jika Pemda mengabaikan ketentuan tadi, pemerintah pusat akan mengenakan sanksi. Di Kepri, pajak kendaraan bermotor menjadi andalan APBD Pemprov, dan mulai tahun 2024 menambal PAD kabupaten/kota. Dengan ketentuan baru, termasuk opsen, Batam dan Tanjungpinang berpotensi meraup pungutan besar. Anambas diperkirakan terdampak soal opsen. Pungutan opsen langsung ke rekening kabupaten/kota, tanpa menunggu mengendap di Pemprov.
(*)