angkaberita.id

Kendaraan Bermotor Jadi Target PPN Baru, Kabar Buruk Opsen PKB Kepri?

membantu dunia usaha menekan dampak ekonomi akibat hajaran virus corona, pemerintah berencana tunda pemungutan pajak penghasilan/foto via indonesiainside.id

pajak daerah/foto via binus.ac.id

angkaberita.id - Pemerintah memastikan PPN sebesar 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Hanya saja, mereka menyasar barang mewah, termasuk kendaraan bermotor. Total terdapat 10 barang kena PPN tarif baru, dan mereka golongan barang mewah kena PPnBM. Kabar buruk opsen pajak kendaraan bermotor di daerah?

Kelompok pesawat terbang menjadi bagian 10 barang mewah kena PPN berdasarkan UU HKPD. Kepastian tadi setelah DPR bertemu Presiden Prabowo.

Karena perintah UU, tarif PPN tetap berlaku. Hanya objek kena pajak menyasar hanya barang mewah, bukan seluruh barang dan jasa. "Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR, seperti dilansir detikcom, Jumat (6/12/2024).

Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menambahkan barang mewah kena PPN tadi ialah barang mewah objek telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). "PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,” jelas dia.

Diler Mobil Resah

Terpisah, pengusaha tergabung di Gaikindo mengaku pesimis bisnis penjualan kendaraan roda empat tahun depan. Apalagi bersamaan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor di tahun sama. Sebab, harga jual kendaraan berpeluang naik drastis. Imbasnya, dengan kondisi daya beli ekonomi sekarang, mereka prediksi penjualan akan turun dibanding tahun 2024.

Harga mobil Rp 300 jutaan, versi Gaikindo, konsumen harus membelinya lebih mahal Rp 3 juta, alias naik sebesar itu, dengan kebijakan PPN dan opsen PKB. "Memang (penjualan) akan tambah berat," ucap Jongkie Sugiharto, Ketua Gaikindo, kepada Tempo. Pendeknya, kedua kebijakan bersumber UU HKPD tadi bakal menjadi mimpi buruk pengusaha industri permobilan di Tanah Air.

Kebijakan opsen PKB sendiri diharapkan menjadi penyokong Pemko/Pemkab menopang APBD mereka, termasuk di Kepri, sehingga menekan ketergantungan dari APBN lewat dana transfer daerah. Hanya, berdasarkan hitung-hitungan, Pemprov Kepri lewat Bapenda tak semua kabupaten/kota bakal menikmati opsen PKB tadi. Sebagian justru bakal lebih buntung dibanding dengan skema bagi hasil PKB di perundangan sebelumnya.

Kabupaten/kota dengan jumlah transaksi kendaraan roda empat terbesar paling menikmati "madu" pajak daerah lewat opsen tadi. Di Kepri, tidak jauh dari Batam dan Tanjungpinang. Tak heran, Pemko Tanjungpinang sudah berkoar-koar menjadikan opsen penyambung nyawa APBD mereka di tengah badai defisit sejak akhir tahun 2023. Kabupaten Anambas diperkirakan paling terdampak.

Berdasarkan aturan lama, alokasi bagi hasil PKB di Kepri berdasarkan potensi. Sehingga ada peluang pemerataan bagi hasil pungutan pajaknya. Nah, ketentuan baru, sepenuhnya pengalokasian berdasarkan kendaraan terdaftar di kepolisian setempat. Jika merujuk data jumlah kendaraan bermotor di Kepri, Batam paling banyak jumlah kendaraan bermotor.

"Kalau gambaran kasar yang akan berdampak menurun pendapatannya kemungkinan Anambas," ungkap Andi Mardianus, Kabid Penetapan Bapenda Kepri, terpisah. Pemprov Kepri sendiri masih mengandalkan PKB dan turunannya demi menambal PAD di APBD setiap tahunnya. Bahkan, praktis APBD Kepri menyusu mereka setiap tahunnya, meskipun mengklaim sebagai provinsi kaya ikan dan luas perairan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version