angkaberita.id

ASN Masuk RPJPN 2045, Kepala Daerah Tak Bisa Main Mata Lelang Jabatan?

ilustrasi pns

angkaberita.id – Pemerintahan Prabowo-Gibran memastikan reformasi birokrasi bakal menyasar kepala daerah (KDH). Lewat RPJPN 2025-2045, mereka lewat Kementerian PPN/Bappenas bakal menjadikan ASN kunci menuju Indonesia Emas tepat di usia seabad NKRI. Terbaru, kewenangan KDH bakal kena pangkas.

Selain menerbitkan kebijakan talent pool, dan peniadaan ASN pusat dan daerah, pemerintah juga secara bertahap segera memangkas kewenangan KDH tehadap ASN lewat skema Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Konsekuensinya, di mata analis birokrasi, bukan mustahil lelang jabatan di Pemda tak ada.

Kementerian PPN/Bappenas menggeber transformasi ASN dengan penataan tata kelolaan semata demi pelayanan publik berkualitas. “Dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan," kata Rachmat Pambudy, Menteri PPN/Kepala Bappenas, seperti dikutip CNBC Indonesia, baru-baru ini.

Tak Sebatas Loyalis

Khusus talent pool, kata dia, ikhtiar pemerintah menghadirkan meritokrasi pemerintahan. Talent pool berlaku di pusat dan daerah, alias Pemda. Caranya, pemerintah membangun talent pool di seluruh K/L dan Pemda dengan membangun sistem informasi manajemen talenta dan satu data manajemen talenta.

Kemudian penuntasan asesmen kompetensi, penguatan manajemen kinerja dan pengembangan kompetensi ASN, serta perbaikan kebijakan penghargaan bagi ASN. Nah, pemerintah juga akan mengkompensasi mereka dengan sistem penggajian tunggal, alias single salary, termasuk dengan peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai PPK.

Jika tereksekusi, lanjut analis tadi, Pemda termasuk di Kepri juga bakal kompetitif. Karena, KDH tak bisa berdalih PPK saat pengisian jabatan di Pemda.  Sehingga terjadi meritokrasi birokrasi berdasarkan kompentensi lewat talent pool. KDH, lanjut dia, juga tak dapat mengabaikan lagi kriteria PDLT dalam pengisian jabatan tadi.

Yakni, Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tidak Tercela. Kondisi sekarang, kritik dia, karena dekat dengan KDH, aspek T dalam PDLT kerap terabaikan, dengan berbagai dalih pembenar. Nah, kuncinya lanjut dia, Pemda di Kepri, termasuk Pemprov harus serius menghadirkan lembaga Diklat sebagai “clearing house” mengawal talent pool lewat OPD terkait.

(*)

Bagikan
Exit mobile version