Revisi UU ASN, Pejabat Daerah Tak Ada Lagi?
angkaberita.id - Kabar gembira? Pejabat eselon I dan II di daerah bakal dijadikan aset nasional demi ekosistem birokrasi sehat. Usulan itu terungkap saat dengar pendapat di Komisi II dalam pembahasan revisi UU ASN. Sebab, selama ini mereka kerap terseret dalam tsunami Pilkada.
"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional, di depan anggota Panja Revisi UU No. 5 Tahun 2014.
Zudan menyatakan, revisi UU ASN harus diarahkan membangun ekosistem birokrasi sehat. Menuju itu, katanya, pejabat eselon I dan eselon II Pemda menjadi aset nasional demi menjaga sistem karir ASN.
Katanya, seperti dilansir Tribunnews, pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab, menurutnya, banyak pejabat menjadi korban tsunami politik dalam setiap kali hajatan Pilkada.
"Eselon II di daerah dan termasuk eselon I di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin, apalagi yang dianggap tidak berkeringat," kata Zudan.
Diakuinya, selama ini sistem merit ASN tergantung kepala daerah. Sehingga perlu diredesain ulang sistem karirnya. Menurutnya, itu perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Nantinya, pejabat eselon I dan II daerah menjadi aset nasional, diangkat dan dipindahkan serta diberhentikan pemerintah pusat.
Sehingga mereka betul-betul menjadi profesional dan netral dalam Pilkada. "Jika ada Pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," kata Zudan. Negara kuat, katanya, jika birokrasinya kuat.
Birokrasi kuat hanya jika ASN mempu netral dan menghindarkan diri dari intervensi politik. Zudan mengatakan kalau pejabat itu bagus bisa naik ke provinsi, dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional. "Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN," tandas dia.
(*)