Cukai juga bakal dikenakan ke ponsel pintar. Praktis, rencana cukai terbaru menyasar produk gaya hidup. Pemerintah, seperti dilansir detikcom dari CNN Indonesia, Sabtu pekan lalu, berdalih rencana pengenaan cukai sejak 2019. Tapi, pandemi COVID-19 menghentikan pembahasan bersama DPR.
Sehingga Kemenkeu belum tahu kepastian penerapannya. “Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” ujar Askolani, Dirjen Bea Cukai, Rabu pekan lalu.
Khusus makanan siap saji, Askolani menyebut produk kena cukai seperti tertuang dalam PP No. 28/2024 sebagai turunan UU No. 17/2023 alias UU Kesehatan. Pasal 194 PP mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pungut cukai makanan olahan siap saji melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea Cukai, Iyan Rubianto dalam kuliah umum menggali potensi cukai, Juli lalu, menyebutkan jeni barang bakal kena cukai. Seperti tiket konser, makanan cepat saji (fast food), tisu, MSG, batu bara dan deterjen.
Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan semua jenis barang tadi sebatas rencana, belum ada kajian. Hingga kini barang kena cukai baru tiga jenis, yakni etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya belum ada penambahan baru. Sedangkan 10 produk direncanakan kena cukai seperti (1) Minuman berpemanis dalam kemasan (2) Plastik (3) Makanan olahan (4) Makanan siap saji (5) Tiket konser (6) Deterjen (7) Monosodium glutamate, alias penyedap rasa (8) Batubara (9) Tisu (10) Ponsel pintar. (*)