Membedah Isi Kado DPRD Kepri Rayakan Usia 21 Tahun Pemprov

gubernur ansar (kanan) dan ketua dprd jumaga nadeak

Membedah Isi Kado DPRD Kepri Rayakan Usia 21 Tahun Pemprov

angkaberita.id - DPRD Kepri mengesahkan Perda Pajak Daerah, Selasa (19/9/2023) pekan lalu. Minggu (24/9/2023) Pemprov Kepri genap berusia 21 tahun sejak terbitnya UU No. 25/2002. DPRD mengebut enam Perda hingga ujung 2023. Kado masa depan Pemprov Kepri?

Dengan duit transfer menyokong belanja APBD Kepri sejak berdiri. Secara teori, Perda tadi menjadi kabar baik ikhtiar Pemprov mengurangi ketergantungan ke APBN. Terbukti, Gubernur didukung DPRD Kepri percaya diri mematok APBD Perubahan sebesar Rp 4,4 triliun. Meskipun, pajak daerah belum sepenuhnya menjadi penopang utama.

Tapi, setidaknya Gubernur Ansar meyakini Kepri berpotensi membiayai belanja APBD sebesar itu. Dia lantas menyodorkan data, APBD Kepri bersumber APBN 60 persen dan PAD sebesar 40 persen. "Sehingga PAD perlu digali dan dikembangkan meningkatkan pendaparan daerah," kata Gubernur di DPRD Kepri.

Khazalik, Ketua Pansus Pajak Daerah mengungkapkan, sebelumnya Pajak Daerah bersumber Pajak Kendaraan Bermotor, BBnKB dan Pajak BBM, serta Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Dua pungutan terakhir tak pernah mencapai target. Meskipun, lanjut dia, hampir 90 Persen PAD di APBD bersumber dari Pajak Daerah.

Praktis, APBD Kepri menyusu kendaraan bermotor Cs. Nah, lewat pengesahan Perda Pajak Daerah tadi, dengan bersandar UU No. 1 Tahun 2022, Kepri bertekad naik kelas melalui pungutan Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Opsi dua pungutan baru tadi, untuk sebagian, merespon rencana investasi di Rempang, meskipun sempat gaduh sebelum Menteri Bahlil turun meredakan.

Sederhananya, jika investasi Rempang berjalan, sektor industri konstruksi dan ekstraksi juga bergerak. Nah, Pemprov memungut buah investasinya lewat dua opsi pungutan tadi. Apalagi, jika terelisasi, tak hanya Pemprov Kepri, Pemko/Pemkab di Kepri juga kecipratan duit pungutan tadi.

BUMD Energi Kepri

Jika Perda Pajak Daerah hampir tak mengeluarkan duit APBD, tekad Kepri menggali duit migas di Natuna lewat ekstrasi SKK Migas di sana perlu Rp 10 miliar. Kata Luki Zaiman, Asisten II Setdaprov Kepri, duit sebagai modal operasional pembentukkan BUMD Energi Kepri sebagai syarat andil kesertaan, atau participation interest sebesar 10 persen di Blok Natuna.

Kompensasinya, seperti diakui Gubernur Ansar nantinya mengalir duit ke Kepri hingga Rp 1 triliun, dengan kabupaten/kota juga kecipratan. Versi DPRD, seperti diakui Ketua Komisi II Wahyu Wahyudin tahun 2025 duit hingga ratusan miliar bakal mengalir ke APBD lewat tujuh sumur migas berproduksi di Anambas-Natuna.

Karenanya, DPRD Kepri mengebut pengesahan dua Perda Migas sekaligus. Yakni, Perda BUMD Migas, nantinya namanya Perda Energi Kepri dan Perda Penyertaan Modal (BUMD). Melengkapinya, hingga ujung tahun 2023, DPRD Kepri juga mengebut pembahasan sejumlah Perda lainnya.

Seperti Perda RUED dan, disebut-sebut, Perda RPJMD Kepri. Keseluruhan, kata Lis, terdapat enam Perda pengesahan nantinya. Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kepri tak menampiknya. Kata dia, Perda BUMD Migas dan Perda Penyertaan Modal kemungkinan September rampung.

Pemprov Kepri disebut-sebut telah bersiap merekrut calon direksi Perseroda begitu Perda BUMD Energi Kepri ketuk palu. Praktis, DPRD di tahun 2023 benar-benar memberikan kado spesial ultah ke-21 Pemprov Kepri, sebelum menyerahkan kuasa pengesahan Perda RPJP Kepri 2025-2045 penerus mereka hasil Pileg 2024 di tahun 2025.

Kabar baiknya, Misni Cs di Baperenlitbang telah menyiapkan versi teknokratik RPJP Kepri, dibantu anak Kijang dan konsultan UI, sebagai bekal ke mereka kelak hendak bertarung ke Pilgub 2024, termasuk RPJMD setelah kick off revisi sejak Mei 2023.

(*)

Bagikan