Banyak Media Skala UKM, AMSI Cs Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

ilustrasi mesin pencari google via net

Banyak Media Skala UKM, AMSI Cs Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

angkaberita.id - Empat organisasi di Tanah Air meminta Presiden Jokowi mengkaji ulang isi Perpres publisher rights dari Kemenkominfo. Sebab, isi aturan diusulkan belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media di Tanah Air.

AMSI, AJI, IJTI dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta pemerintah menelaah ulang aturan mainnya. Seperti dilansir Katadata, Sabtu (29/7/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi telah menyerahkan nasakahnya ke Setneg RI. Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan substansi Perpres seharus tak lepas dari ikhtiar perbaikan industri media.

Termasuk, kata dia, agar platform digital perlu dilibatkan. "Tujuan kita menciptakan bisnis media sehat dengan konten jurnalisme berkualitas," kata Wen, panggilan dia. Dia berharap kebuntuan pembahasan Perpres ada jalan tengah saling menguntungkan.

Dia lantas menyodorkan "designation clause" di perundangan serupa di Australia sebagai contoh. Katanya, dengan pasal tadi hanya platform menolak berkontribusi signifikan pada upaya perbaikan ekosistem media wajib penuhi aturan itu.

Tapi, hingga draft terakhir Perpres tak masuk klausul tadi. Ketum AJI, Sasmito menegaskan penting memastikan kompensasi platform penerbit media digunakan membiayai produksi jurnalisme berkualitas. "Karena itu, penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik," pesan dia.

Ketum IDA, Dian Gemiano berharap Perpres bukan menjadi langkah mundur industri media digital. Dia meminta pemerintah bijak mempertimbangkan risiko disrupsi bisnis media jika pemangku kepentingan belum sepakat. Ketum IJTI, Herik Kurniawan meminta regulasi nantinya menciptakan keadilan bagi media, termasuk media skala menengah dan kecil.

Sebelumnya Google Indonesia telah merespon rencana Perpres tadi. Mereka berencana tak menayangkan lagi konten berita di platform mereka jika Perpres terbit. Konsekuensinya perusahaan media kehilangan trafik dan pendapatan dari Google, terutama dari mesin pencarian.

Grup Media Mundur

Sebanyak 15 media massa, termasuk delapan media massa pendiri, mundur dari keanggotaan AMSI. Mereka berdalih dinamika setahun AMSI tak sejalan dengan tujuan awal bergabung. Kecuali Grup Tempo dan Tribunnews, sejumlah media konglomerasi resmi cabut dari AMSI.

"Setelah menimbang secara saksama, kami bertanda tangan di bawah ini, sebanyak 15 media, delapan di antaranya merupakan pendiri, menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan AMSI," bunyi keterangan tertulis mereka, seperti dikutip detikcom, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian, mereka berterima kasih atas kebersamaan dan kerjasama terjalin sejak pendirian AMSI di tahun 2017. "Semoga AMSI terus memperjuangkan eksistensi media siber kredibel, profesional, dan independen," harap mereka. Lima belas media tadi, yakni beritasatu.com, bisnis.com.

Kemudian cnnindonesia.com, cnbcindonesia.com dan detik.com. Ketiganya berpayunng di Trans Group milik konglomerat Chairul Tanjung. Kemudian gatra.com, investor.id dan jakartaglobe.id. Selanjutnya kumparan.com, medcom.id, metrotvnews.com, serta swa.co.id dan thejakartapost.com. Pemerintah disebut mempersiapkan Telkomsel saingi google sebagai agregator berita setelah merger dengan Telkom Indihome.

(*)

Bagikan