Lebih 500 BUMD Merugi, KPK Deteksi Akal-akalan BUMD

foto gedung kpk via cnnindonesia.com/andry novelino

Lebih 500 BUMD Merugi, KPK Deteksi Akal-akalan BUMD

angkaberita.id - KPK mengungkapkan, berdasarkan data, terdapat lebih 500 BUMD di Tanah Air merugi. Keseluruhan terdapat 959 BUMD, termasuk di Kepri, dengan total aset mencapai Rp 854,9 triliun. Namun, belum sepenuhnya mereka menopang APBD melalui PAD.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko menyatakan BUMD seharusnya menjadi penyumbang PAD. Tapi, ternyata banyak daerah masih bergantung ke dana transfer pusat.

Dari 959 BUMD, Didik mencatat, sebanyak 274 merugi, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif), 17 BUMD kekayaan perusahana lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif), 186 BUMD memiliki posisi Dewan Pengawas dan Komisaris lebih banyak dibanding Direksi, dan 60 persen BUMD tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

Kata Didik, belum bertajinya BUMD juga terjadi di Kaltim, provinsi kaya SDA, terutama sektor pertambangan dengan andil lebih 40 pesen perekonomian di sana. Minyak bumi, gas dan batubara menjadi komoditasnya.

"Rekan-rekan daerah harus (memperbaiki) tata kelola BUMD. Kami siap mendukung, mendampingi, mengoptimalkan agar BUMD bisa bekerjasama dengan BUMN," janji Didik, seperti dilansir rmol.id, Rabu (16/11/2022).

Pintu Korupsi

Menurut dia, dengan tata kelola BUMD baik, pendapatan akan lebih besar. Keuntungan dimanfaatkan membiayai pembangunan daerah sehingga warga merasakan. Perbaikan tata kelola BUMD di Kaltim bukan tanpa alasan.

KPK melihat banyak BUMD tak untung, meskipun ada kontribusi negara melalui penyerataan modal daerah. Jika dibedah, Didik membeberkan, titik rawan korupsi BUMD karena adanya pemanfaatan penyertaan modal tidak transaparan dan akuntabel.

Kemudian penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR berindikasi korupsi (gratifikasi), serta kurang hati-hati dalam pengambilan keputusan ketika berusaha. Terdapat pula indikator pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif.

Mekanisme PBJ tidak transparan dan akuntabel, kemudian rendahya pengendalian dan pengawasan fraud, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum optimal.

Korupsi Perizinan

Soal krorupsi sektor perizinan dan pertambangan, Didik memaparkan, lantaran perizinan tiak didelegasikan, persyaratan perizinan tidak transparan, rekomendasi teknis fiktif.

Lalu perizinan berbelit-belit hanya sebagai formalitas. Kemudian sektor tambang dijadikan sumber dana politik, tumpang tindih perizinan dengan luas konsesi SDA lebih besar dari luar wilayah.

Ada juga konflik lahan perusahaan dan warga, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan, serta ketidakpastian peraturan dan kebijakan telah menghambat perwujudan potensi pertambangan berkonstirbusi terhadap pembangunan sosial ekonomi.

(*)

Bagikan