Aturan Baru, Segini Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Punya Gaji Bulanan!
angkaberita.id - Per Juli 2022, BPJS Kesehatan menghapus kelas I-III menjadi kelas standar. Begitu juga dengan iuran, akan disesuaikan dengan gaji bulanan. Bagaimana dengan peserta tak punya gaji bulanan?
Merujuk Perpres No. 64/2022 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan jenis kepesertaan JKN. Warga miskin dan tak mampu terdaftar sebagai Peserta PBI, iuran bulanan Rp 42.000 dibayar pemerintah pusat dan Pemda sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Kemudian, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, seperti ASN dan TNI-Polri serta pekerja swasta, besar iuran 5 persen dari upah, dengan rincian pemberi kerja membayar 4 persen dan pekerja (peserta) membayar 1 persen sisanya.
Perhitungannya mengacu batas bawah upah, yaki UMK dan batas atas Rp 12 juta. Pendeknya, perhitungan iuran BPJS Kesehatan mengacu gaji hanya berlaku bagi kepesertaan PPU. Sedangkan peserta sektor informal tidak berpenghasilan tetap, BPJS Kesehatan membagi menjadi dua kepesertaan.
Yakni, peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Nah, seperti ditulis detikcom, Jumat (17/6/2022), untuk jenis kepesertaan itu, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dikehendaki. Kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 35.000 per org per bulan. Khusus kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 7.000, sehingga iuran per bulan total Rp 42.000.
Mereka belum berpenghasilan atau sudah tak berpenghasilan lagi dapat memilih kepesertaan PBPU, sesuai kelas pilihan. Atau, peserta kategori warga miskin dan tak mampu sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, dengan kepesertaan PBI dengan iuran sepenuhnya dibayar pemerintah.
(*)