Tahun 2023: (Tiga) Opsi Honorer PNS, Termasuk Di Kepri

tjahjo kumolo, menpan dan reformasi birokrasi/foto via kontan.co.id

Tahun 2023: (Tiga) Opsi Honorer PNS, Termasuk Di Kepri

angkaberita.id - Berdasarkan bocoran RAPBN tahun 2023, pemerintah memastikan reformasi birokrasi menjadi prioritas. Konsekuensinya, bukan hanya kemungkinan kebijakan pembaruan gaji ASN dan sistem kerja mereka di tahun depan, namun juga penghapusan honorer PNS, termasuk di Kepri.

Lewat skema manajemen ASN, pemerintah telah memangkas eselon jabatan dan menggeber alih jabatan tenaga administrasi menjadi fungsional. Melalui skema sama, juga telah berlaku sistem penilaian ASN berbasis kinerja (KPI). Pemerintah juga memudahkan proses mutasi ASN melalui aplikasi secepat transfer uang lewat ATM.

Ujungnya, pemerintah hendak menghadirkan efektivitas dan efisiensi layanan publik berbasis teknologi, alias birokrasi digital, ke sekujur negeri mulai tahun depan. Kecuali ASN pelayanan publik, kemungkinan besar akan alih fungsi ASN sesuai kebutuhan pemerintah ke depan. Karena itu, sejak beberapa tahun terakhir, jumlah ASN di Pemda berkurang.

Kemudian, pemerintah juga meniadakan rekrutmen sementara PNS, kecuali tenaga kesehatan dan pendidikan. Tahun 2022, pemerintah memprioritaskan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Khusus honorer PNS, pemerintah memastikan hanya akan mengakui status mereka hingga akhir tahun ini.

Tahun depan, sesuai PP No. 49 Tahun 2018, mereka dihapuskan. Sebab, berdasarkan UU ASN, negara hanya mengakui dua status ASN, yakni PNS dan PPPK. Dengan skenario itu, kini praktis mereka hanya memiliki tiga opsi kelanjutan pekerjaan di instansi pemerintah, termasuk di Pemda.

Pertama, lanjut sebagai PPPK. Namun dengan konsekuensi mereka tak memiliki NIP, dengan hak keuangan meski setara tetapi berbeda. Kedua, ikut seleksi CPNS, terutama mereka memenuhi syarat usia dan latar belakang teknis. Sebab, CPNS pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik dan tenaga teknis priotitas kebutuhan. Berbeda dengan PPPK, mereka juga berlaku usia minimal, dan mempersyaratkan juga masa kerja selama honorer PNS.

Ketiga, atau opsi terakhir, ialah menjadi tenaga alih daya. Pemerintah juga membuka kemungkinan itu. Bahkan, sejak beberapa tahun lalu, sejumlah pekerjaan dasar telah dikerjakan melalui pihak ketiga, atau outsourcing, seperti sopir, sekuriti dan office boy. Tentu, untuk sebagian, ada plus minusnya, terutama berkenaan dengan anggaran pemerintah, APBN dan APBD.

Meski demikian, untuk sebagian, kebijakan tadi pemerintah ikhtiarkan guna mengurai karut marut rekrutmen honorer di Tanah Air. Pemerintah bahkan, sejak tahun 2005 telah melarang rekrutmen honorer di Pemda. Tjahjo Kumolo, MenPAN dan RB menyatakan, mereka enggan menjadi outsourcing, opsinya hanya CPNS dan seleksi PPPK. "Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya lulus diterima dan tidak diterima," kata Tjahjo, seperti dilansir Kontan.co.id mengutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

(*)

Bagikan