Radikalisme ASN, BIN-BNPT Suplai Profiling Ke Pejabat (Daerah)!
angkaberita.id - Sepanjang tahun 2021, KemenPAN terdapat puluhan PNS terlibat radikalisme di media sosial dan kegiatan radikalisme lainnya. Menekan tren berlanjut, KemenPAN membuka laman khusus pengaduan bertajuk: aduanasn.id.
KemenPAN meminta masyarakat melaporkan jika mendeteksi adanya ASN asyik atau terindikasi radikalisme, termasuk di media sosial. Lama aduan, menurut Stafsus MenPAN Bidang Radikalisme, dikelola Kementerian Kominfo.
"Siapapun bisa melaporkan apabila ASN terbukti kegiatan radikalisme melalui media sosial maupun kegiatan lainnya," kata Y. Tony Surya Putra, seperti dilansir detikcom, Kamis (3/2/2022). Dia menjelaskan, setelah aduan masuk, nantinya Kemenkominfro akan menganalis dan hasilnya diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme.
Satgas, kata dia, akan menginvestigasi lebih mendalam. "Baik itu, profil dari oknum (AS) maupun chatting-chatting-an yang aktif di media sosial," ujarnya. Selanjutnya proses profiling dari BIN bersama BNPT, Kominfo dan BKN.
"Profiling dilakukan secara profesional dan proporsional," janji dia. Hasilnya, Satgas akan tentukan jenis pelanggaran, jika terbukti pelanggaran, seperti pelanggaran disiplin ringan, sedang atau berat. Kemudian akan terbit rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna proses sanksi.
Berdasarkan data, Tony mengungkapkan, sepanjang 2021 masuk 97 laporan, dengan 27 di antaranya terbukti pelanggaran. KemenPAN melibatkan 11 Kementerian/Lembaga negara, termasuk BIN dan BNPT mengusutnya. "(Terdapat) 27 ASN terbukti radikalisme," tegas dia, tanpa merinci.
KemenPAN telah merekomendasikan sanksi ke PPK, termasuk ke Pemda. "Sehingga harapannya (sanksi) berdampak kepada ASN lain. Sehingga aktif lagi di media sosial," kata Tony. Tahun 2020, merujuk data KemenPAN, terdapat 11 ASN terlibat radikalisme medsos, bahkan hingga provinsi dan kabupaten/kota.
(*)