Pinjaman Online Di Kepri Naik Daun, Investasi Bodong Pantang Surut!

kepala ojk kepri, rony ukurta barus/foto muhammad ilham via tribunbatam.id

Pinjaman Online Di Kepri Naik Daun, Investasi Bodong Pantang Surut!

angkaberita.id - Kendati bertetangga dengan Singapura, tapi urusan literasi keuangan terutama pinjaman online di Kepri tak setinggi dibayangkan. Terbukti, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan warga Kepri hanya 45,67 persen. Kabar baiknya, hampir seluruh skema industri keuangan ada di Kepri.

Survei OJK tahun 2021 mengungkap tingkat inklusi keuangan di Kepri 92,13 persen, alias terbuka lebar ke publik. Bagaimana dengan Pinjol dan investasi bodong? Seperti daerah lainnya, Kepri tak steril. Belasan pengaduan masuk ke OJK Kepri. Menggantisipasi, edukasi ke publik penting.

“Kami percaya edukasi pada masyarakat penting untuk dilakukan. Untuk itu, kami undang media massa dalam kegiatan ini. Penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal, preventifnya salah satunya melalui edukasi ini,” ucap Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, Selasa (21/12/2021).

Barus mengungkapkan, kemajuan teknologi tanpa dibarengi pemahaman baik menjadi blunder, terutama soal pinjol dan investasi bodong. Dia lantas menyodorkan data temuan investasi bodong Hot Forex di Tanjungpinang, kini status ilegal, pada November 2019.

Kemudian di Natuna, Barus mengungkapkan adanya arisan online, dengan kerugian ditaksir Rp 2 miliar. Tahun 2021, OJK bersama Satgas Waspada Invesyasi Kepri merespon laporan tiga investasi bodong, yakni Go-Champion, HJ Investment dan K-trade. Ketiganya dinyatakan ilegal alias bodong.

HJ Investment bahkan menawarkan skema laba tak lumrah, yakni 40 persen dalam waktu singkat. Sedangkan K-trade modus seperti forex trading dengan imbal hasil 1 persen per hari. Begitu juga dengan Pinjol ilegal, cirinya menawarkan pendanaan mudah tanpa jaminan. Tapi, ujungnya bunga tinggi dengan cara penagihan tak wajar.

Satgas Waspada Investasi, kata Barus, hingga November 2021 telah menutup 4.000 entitas pinjol tak berizin, sehingga Pinjol legal hanya 104 entitas. Terkait industri keuangan, OJK Kepri, mendata kurun Januari-Agustus 2021, terdapat 228 pengaduan masuk, termasuk 15 pengaduan Fintech dan 10 di antaranta telah selesai ditangani.

Kemudian terdapat dua pengaduan tahap penanganan PUJK dan dua lain telah ditanggap perusahaan Fintech, kini menunggu tanggapan konsumen. Sebanyak 15 pengaduan, kata Barus, terkait keberatan proses penagihan. Khusus Fintech P2P Lending resmi biasanya tidak memakai ancaman saat penagihan.

Juga, penagih harus memiliki sertifikasi AFPI. Per Agustus 2021, OJK mencatat jumlah Fintech P2P di berizin dan terdaftar sebanyak 106 perusahaan, dengan total penyaluran pinjaman Rp 249 triliun. Di Kepri, Barus mengungkapkan, Januari-Agustus 2021, jumlah rekening peneriman pinjaman aktif sebanyak 112.313, dengan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 8.748.

"Ada peningkatan jumlah rekening peminjam di Kepri," ujarnya. Realisasi pinjaman mencapai Rp 188 miliar, tumbuh 114, 36 persen dari Januari 2021. Tingkat wanprestasi di periode sama, sebesar 1,35 persen.

(*)

UPDATE: Penambahan Infografis

Bagikan