Ketimbang Ke Rentenir Online, Baznas Kucurkan Pinjaman Tanpa Bunga

sejak januari 2021, baznas di tanah air menyediakan pinjaman tanpa bunga, dengan prioritas warga terlilit utang, melalui dukungan prmodalan usaha mikro/foto via cengos.in

Ketimbang Ke Rentenir Online, Baznas Kucurkan Pinjaman Tanpa Bunga

angkaberita.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai kreatif mengelola dana zakat. Terbaru, sejak awal tahun ini, mereka telah meluncurkan program pinjaman tanpa bunga. Selain menyediakan dana murah, skenario Baznas juga dinilai alternatif bagi warga menghindari jeratan rentenir online seperti Pinjol ilegal.

Kabid Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Lutfi Adiansyah, mengatakan pinjaman tanpa bunga agar warga tak terjerat bunga Pinjol. Karena sumber pendaan dari zakat. Warga terlilit utang menjadi satu kriteria penerima zakat.

"Baznas kumpulkan zakat dan sedekah untuk disalurkan ke delapan kriteria penerima," kata Lutfi, seperti dilansir Katadata, Jumat (18/11/2021). Pinjaman tanpa bunga, lanjut dia, diprioritaskan kepada warga terlilit utang. Sebab, dalam kasus terlilit utang warga bisa nekat mengakhiri hidup.

"Maka pinjaman tanpa bunga ini bisa selamatkan harkat martabat orang," kata Luthfi. Dia menegaskan, potensi pinjaman tanpa bunga tinggi asalkan kesadaran warga membayar zakat juga tinggi. Meskipun ada layanan pembiayaan fintech alias Pinjol syariah, program microfinance Baznas tidak berorientasi bisnis.

Katanya, Fintech lending syariah memang tak mengenakan bunga, tapi bagi hasil dan margin ada. Fintech syariah juga menyasar sektor produktif. Nah, program Baznas memberikan dukungan permodalan bagi usaha mikro, terutama terlilit utang. Peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai akad.

Selain itu, jelas Luthfi, peminjam dapat juga menjanjikan pengembalian saat dia menjadi muzaki atau orang berzakat. Warga berminat dapat ke kantor Baznas. Lengkapi dokumen persyaratan. Saidah Sakwan, pimpinan Baznas RI, pendeknya, membantu menghindari rentenir. "Baznas akan berupaya memberdayakan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah," kata Saidah di situs resmi Baznas, Februari 2021.

Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.631 Pinjol ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021. "Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas, Tongam L Tobing, awal November 2021. Satgas menyerahkan data mereka ke kepolisian proses selanjutnya. Dia mengimbau warga menggunakan layanan fintech lending resmi, dan kini berjumlah 104 terdaftar di OJK.

(*)

Bagikan