Aturan Baru ASN, Bolos Kerja-Langgar Jam Kerja Kena Pecat-Setop Gaji. Mau Coba?
angkaberita.id- Upaya mereformasi birokrasi di Tanah Air terus berjalan. Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan ASN bolos kerja dapat dipecat. Sebelumnya di DPR, saat pembajasan revisi UU ASN, juga mencuat peniadaan pejabat daerah demi menghilangkan politisasi birokrasi di Pilkada.
Khusus pemecatatan ASN bolos kerja, seperti dilansir CNN Indonesia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Presiden Jokowi menandantanganinya pada 31 Agustus 2021 lalu. Sanksi pemberhentian bagi pelanggaran disiplin berat, yakni mangkir kerja tanpa alasan sah.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tulis aturan itu. Sanksi bagi ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau dalam satu tahun. Kententuan itu tertuang di Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
ASN juga kena pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat. Sanksi berat lainnya penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Jika tidak masuk kerja selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi pemotongan Tukin bagi pelanggaran sedang. Pemotongan Tukin 25 persen selama 6 bulan bagi ASN tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun. Selain itu, sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 9 bulan bagi ASN bolos 14-16 hari setahun.
Nah, bagi ASN nekat bolos 17-20 hari, Tukin kena potong 25 persen selama 12 bulan. ASN tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun dapat teguran lisan. Teguran tertulis bagi ASN bolos 4-7 hari setahun. Kalau tidak masuk 7-10 hari, ASN mendapatkan mosi alias pernyataan tidak puas.
Aturan lainnya, seluruh PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dan melanggar jam kerja diberikan sanksi tambahan, yakni setop gaji mereka. Ketentuannya jika melanggar secara terus menerus selama 10 hari.
"PNS tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
(*)