BLT Dana Desa Di Kepri: Penyaluran Tunai Terbanyak, Sakit Menahun Masuk Kriteria Penerima

sardison kepala dinas pmd kependudukan dan catatan sipil kepri/angkaberita.id/marwah

BLT Dana Desa Di Kepri: Penyaluran Tunai Terbanyak, Sakit Menahun Masuk Kriteria Penerima

angkaberita.id – Hingga tanggal 7 Desember, BLT Dana Desa di Kepri telah tersalurkan sebesar Rp 80,072 miliar ke 31.492 kepala keluarga (KK) penerima. Mereka tersebar di 275 desa di lima kabupaten di Bumi Segantang Lada. Kini, penyaluran telah memasuki bulan ke-9, dan sebagian besar penyaluran secara tunai.

Berdasarkan data Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, pencairan secara tunai dimaksud sebanyak 23.745 KK. Sisanya melalui transfer di rekening bank. Data penerima berdasarkan basis Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Kemensos RI, dan data itu terus diperbarui.

Sebagian besar penerima, berdasarkan empat kriteria BLT Dana Desa, kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 dan mengida penyakit kronis menahun. Selebihnya warga belum terdapat dan mereka terdaftar dalam DTKS namun belum mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS).

Yakni, 59 KK terdaftar dalam DTKS tapi belum mendapatkan JPS. Sebanyak 18.237 KK belum terdata, serta 12.023 akibat kehilangan mata pencarian dan 1.173 KK lantaran menderita sakit kronis menahun. Penyaluran BLT tiga bulan pertama sejak April lalu telah telah terdistribusi ke penerima di 275 desa.

Sedangkan penyaluran ke-4 hingga ke-5 sudah terdistribus ke penerima di 234 desa. Jumlah penerima juga terus menurun setiap termin penyaluran setiap bulannya. Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, Sardison mengatakan kondisi itu seiring pembaruan data penerima.

“Biasanya setiap termin makin kurang karena berdasarkan data dan laporan yang bersangkitan (warga penerima) sudah penerima dari sumber lain,” ungkap Sardison, melalui pesan WA, Senin (7/12/2020) malam.

Besaran BLT Dana Desa, penyaluran April-Juni sebesar Rp 600 ribu per KK, dan setelah itu sebesar Rp 300 ribu. Namun antara satu desa dengan desa lainnya, plafon penyaluran BLT Dana Desanya berbeda.

Berdasarkan panduan Kemendes, desa dengan jumlah alokasi Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, maksimal plafon penyaluran BLT Dana Desa sebesar 25 persen Dana Desa.

Kemudian alokasi Dana Desa Rp 800 Juta-Rp 1,2 Miliar, alokasi BLT Dana Desa maksimal sebesar 30 persen Dana Desa. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar, boleh mengalokasikan maksimal 35 persen jatah Dana Desanya buat BLT.

(*)

Bagikan