Pulsa Internet PNS, Eselon I-II Rp 400 Ribu, Eselon III Ke Bawah Rp 200 Ribu

pemerintah memberikan bantuan pulsa rp 200 ribu-rp 400 ribu ke pns di tanah air hingga desember mendatang demi menunjang kebijakan kerja dari rumah/foto ilustrasi via ajeng dinar ulfianan via katadata.co.id

Pulsa Internet PNS, Eselon I-II Rp 400 Ribu, Eselon III Ke Bawah Rp 200 Ribu

angkaberita.id – Menkeu resmi memberikan bantuan pulsa kepada PNS demi menunjang kebijakan kerja dari rumah (WFH). Selain ke PNS, bantuan pulsa juga diberikan kepada mahasiswa. Besaran bantuan pulsa berbeda-beda, PNS sesuai eselon dan mahasiswa maksimal Rp 150 ribu per bulannya.

Seperti dilansir dari Tempo.co, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, tertanggal 1 September 2020, diatur dengan jelas dan tegas penggunaan bantuan pulsa itu.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Besarannya, Menkeu membaginya dalam dua penggolongan, yakni paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II sebesar Rp 400 ribu per orang setiap bulan, dan PNS setingkat eselon III ke bawah sebesar Rp 200 ribu per orang setiap bulan.

Selain PNS, Menkeu dalam beleid terbaru itu, juga memberikan biaya serupa kepada mahasiswa dan masyarakat terlibat dalam kegiatan belajar mengajar secara daring, termasuk kegiatan bersifat insidentil. Keduanya mendapatkan biaya paket sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang setiap bulannya.

Sumber pendanaannya, Menkeu menjelaskan berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Dalam poin keempat ketentuan itu, disebut pemberian secara seleketif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberian juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan mengacu akuntabilitas anggaran. Menkeu menandatangani keputusan itu pada 31 Agustus 2020, dan berlaku hingga 31 Desember 2020.

Di Kepri, berdasarkan data BPS, hingga 2017 PNS terkonsentrasi di Tanjungpinang dan Bintan. Dengan jumlah PNS terbanyak di Pemko Batam dan Pemprov Kepri. Selain Pemko Tanjungpinang, Pemprov Kepri juga berkedudukan di Tanjungpinang.

(*)

Bagikan