Ini Daftar Debitur Boleh ‘Libur’ Nyicil Utang ke Bank, Begini Aturan Mainnya

ojk menerbitkan aturan restrukturisasi utang ke debitur sebagai panduan bank membantu nasabah terdampak covid-9 sehingga dimungkinkan ‘libur’ membyar cicilan/foto otomotifnet.gridoto.com

Ini Daftar Debitur Boleh ‘Libur’ Nyicil Utang ke Bank, Begini Aturan Mainnya

angkaberita.id – Mengantisipasi lonjakan kredit macet di perbankan seiring merebaknya pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Aturan itu buat menyelamatkan sektor usaha, terutama UMKM terdampak COVID-19, langsung maupun tidak langsung. Bentuknya, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan membayar atau mengangsur utang ke bank.

Debitur dimaksud mencakup usaha sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Prinsip dalam POJK itu, seperti ditulis detikcom, bank dapat merestrukturisasi seluruh kredit atau pembiayaan ke seluruh debitur tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanismenya, setiap utang terestrukturisasi bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur teridentifikasi terdampak COVID-19. Bentuk restrukturisasinya mencakup:

a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Skema itu ditentukan bank dan tergantung hasil identifikasi bank terhadap kinerja keuangan debitur, penilaian prospek usaha dan kapasitas membayar. Jangka waktunya bervariasi tergantung penilaian bank terhadap debitur, maksimal setahun.

Namun OJK meminta restrukturisasi dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan tak mengundnag moral hazard, seperti pemanfaatan oleh pihak tak bertanggung jawab (freerider). Pun, tak ada pihak menjadikannya aju mumpung dengan kesempatan itu.

OJK mewanti-wanti, kebijakan dimaksud buat debitur sebelumnya lancar, namun kinerja usahanya menurun akibat COVID-19. OJK juga meminta bank proaktif membantu debitur dengan skema tepat, baik jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga. (*)

Bagikan