COVID-19: Sertifikat Vaksin Jadi Pengganti Kewajiban Swab-PCR Test Warga?

presiden jokowi menjadi orang pertama mendapatkan vaksinasi di tanah air bersamaan dengan pengguliran vaksiansi massal tahap pertama menyasar tenaga kesehatan di awal januari silam/foto via tribunnews.com

COVID-19: Sertifikat Vaksin Jadi Pengganti Kewajiban Swab-PCR Test Warga?

angkaberita.id – Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar sertifikasi vaksinasi COVID-19 nantinya dapat digunakan sebagai pengganti tes PCR atau Swab Test. Pertimbangannya, dengan vaksinasi telah terbentuk kekebalan tubuhnya sehingga tak perlu PCR test atau Swab COVID-19.

“Memang untuk sekarang ini belum selesai aturannya, tapi dalam bayangan kami bahwa ke depan sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat berperan atau mengganti hasil tes PCR atau swab,” kata Fajrin Rasyid, Direktur Digital Business Telkom Indonesia, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (1/3/2021).

Dia mengungkapkan, keinginan itu mewakili BUMN penyedia platform pendataan vaksinasi COVID-19. Fajrin mengatakan, sertifikat dapat diakses secara daring nanti akan dijadikan paspor dalam bentun sken kode QR. Sehingga, di bandara dapar tracing dengan mudah. .

“Jadi di lokasi warga dapat men-submit dua alternatif, satu test PCR atau swab bila belum divaksin dan kedua setelah divaksin (menggunakan sertifikat),” kata Fajrin. Dia menambahkan, dengan mengandalkan satu data, pemerintah dapat mendata siapa saja belum mendapat vaksin atau menolak vaksinasi.

Nah, bagi penolak, dapat sanksi penundaan bansos dan denda sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ancaman sanksi terdapat dalam Pasal 13A ayat (4), terdiri tiga kategori sanksi.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda,”

Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, dalam Pasal 13B dijelaskan bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a), warga yang menolak vaksinasi bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular. (*)

Bagikan