Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19: Tarif Tertinggi Rapid Antigen Di Batam Rp 275 Ribu, Kecuali?

2 min read

pemerintah menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen di luar pulau jawa sebesar Rp 275 ribu, dengan ketentuan berlaku bagi pemeriksaan mandiri dan fasilitas kesehatan tanpa hibah covid-19 dari pemnerintah/foto ilustrasi virus corona via kompas.com

COVID-19: Tarif Tertinggi Rapid Antigen Di Batam Rp 275 Ribu, Kecuali?

angkaberita.id – Belajar dari polemik rapid test antibodi, pemerintah melalui Kemenkes bertindah cepat dengan menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen. Untuk Pulau Jawa Rp 250 ribu, dan luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.

Namun tarif itu berlaku bagi pemeriksaan mandiri dan fasilitas kesehatan yang tidak mendapatkan hibah COVID-19 dari pemerintah. Penetapan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, per Jumat.

“Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” ujar Azhar Jaya, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (18/12/2020).

Menurut Azhar, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan sebelumnya mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen hingga APD dari pemerintah. “Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri di rumah sakit, laboratorium, dan faskes lainnya,” kata Azhar.

Azhar menambahkan, reagen yang digunakan juga harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes. Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota harus mengawasi penerapkan batas tarif tertinggi itu. “Evaluasi secara periodik akan dilakukan Kemenkes dan BPKP,” tegas Azhar.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menambahkan, alasan penetapkan kebijakan itu guna menetralisir masih berbedanya tarif serupa di lapangan, terutama di fasilitas kesehatan non pemerintah. BPKP ingin memastikan warga terlindungi dengan kepastian tarif layanan.

Bagaimana Di Batam?

Di Kepri, pemeriksaan rapid test antigen telah tersedia di Batam dan Tanjungpinang. Dengan tarif, sebelum terbitnya penetapan tarif tertinggi dari Kemenkes, berkisar Rp 250 ribu-Rp 400 ribu. Di Batam, seperti diungkapkan Kepala Dinkes Didi Kusmarjadi, selain di RS Bunda Halimah dan RS Awal Bros, rapid antigen juga tersedia di Medilab.

Bagaimana dengan rumah sakit pemerintah seperti RSOB dan RSUD Embung Fatimah? “Hampir semua rumah sakit ada,” jawab Didi. Kepala Dinkes Kepri, Bisri menguatkan itu. Kata “Pada prinsipnya, semua fasilitas kesehatan dapat melakukan rapid test sepanjang tersedia test kit,” jelas Bisri melalui pesan WA.

Di Tanjungpinang, Kadinskes Rustam menambahkan, layanan rapid antigen tersedia di RSUD Kota dan RSUP Raja Ahmad Thabib. Hasil tes juga dapat digunakan ke daerah lain. “Berlaku,” tegas Rustam. Sesuai edaran Satgas COVID-19 Pusat, masa berlaku 14 hari sejak keluar hasil.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan menginstruksikan kebijakan rapid test antigen ke 20 daerah dengan lonjakan tertinggi kasus COVID-19. Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan per 18 Desember, dan berlaku selama tiga pekan ke depan.

(*)

Bagikan