Klaim Abal-abal Dibereskan, BPJS Kesehatan Mendadak Surplus Rp 18 Triliun

bpjs kesehatan tahun 2020 mendadak mencatatkan surplus anggaran sebesar rp 18,7 triliun. benarkah semata aksi beres-beres klaim abal-abal dan kenaikan iuran kepersertaan, bukan berkah pandemi covid-19?/foto via cnbc indonesia

Klaim Abal-abal Dibereskan, BPJS Kesehatan Mendadak Surplus Rp 18 Triliun

angkaberita.id – Kebijakan Presiden Jokowi membereskan persoalan BPJS Kesehatan berbuah surplus sebesar Rp 18,7 triliun setelah bertahun-tahun selalui defisit. Namun BPJS Kesehatan mengklaim, surplus buka semata akibat kenaikan iuran kepesertaan. Namun juga efisiensi di sejumlah sektor lainnya.

Sejak berdiri pada 2014 hingga 2019, BPJS Kesehatan selalu defisit anggaran. Namun kemarin, tahun 2020 justru suprlus anggaran Rp 18,74 triliun. Meski demikian, Dirut Fachmi Idris mengklaim kondisi itu buka terkatrol kenaikan iuran kepesertaan dan pandemi COVID-19.

“Walaupun kenaikan iuran berpengaruh, tetapi kami berupaya sungguh-sungguh mengendalikan pembiayaan ini,” klaim Fachmi, seperti dilansir Katadata, Senin (8/2/2021).

Pengendalian biaya, kata Fachmi, terlihat dari jumlah tagihan kembali ke fasilitas kesehatan karena tidak sesuai ketentuan pada 2016-2020 sebesar Rp 20,78 triliun. Jumlah itu merupakan efisiensi dari ketidaksesuaian dokumen pendukung, klaim tersaring aturan dan filtrasi, verifikasi pascaklaim, serta audit administrasi klaim dan audit dari auditor.

BPJS Kesehatan mencatatkan surplus pertama sejak berdiri lebih dari enam tahun lalu. Tahun 2014, BPJS Kesehatan defisit Rp 1,9 triliun. Naik tahun 2015 menjadi Rp 9,4 triliun. Turun menjadi Rp 6,7 triliun di 2016, naik lagi tahun 2017 sebesqar Rp 13,8 triliun. Defisit berlanjut tahun 2018 sebesar Rp 9,1 triliun sebelum berhenti di 2019 defisit sebesar Rp 15,5 triliun.

Dengan surplus, Fachmi mengklaim tidak ada gagal bayar klaim pelayanan kesehatan tahun lalu. “Gagal bayar rumah sakit semuanya sudah dibayar sehingga tidak ada lagi carry over defisit,” kata Fachmi. Aset bersih BPJS Kesehatan mendekati ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2018, harus mencukupi estimasi pembayaran klaim minimal 1,5 bulan ke depan dan maksimal enam bulan ke depan.

Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 222,46 juta orang. Terdiri peserta Penerima Bantuan Iuran 132,77 juta, Pekerja Penerima Upah 55,15 juta, Pekerja Bukan Penerima Upah Rp 30,44 juta, dan Bukan Pekerja 4,11 juta. Realisasi penerimaan iuran tahun lalu sebesar Rp 133,94 triliun. Pembayaran pelayanan kesehatan Rp 111,47 triliun.

(*)

Bagikan