Sanksi-sanksi PNS Nekat Mudik Saat COVID-19, Tunda Kenaikan Gaji Hingga Turun Pangkat: Ini Peta PNS Di Kepri
angkaberita.id – Sanksi penundaan kenaikan gaji satu tahun menunggu PNS nekat mudik saat pandemi COVID-19. Tak hanya penundaan kenaikan gaji, pemerintah juga bakal menunda kenaikan pangkatnya, termasuk PNS di Kepri.
Sanksi itu seiring terbitnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi PNS selama pandemi COVID-19. Sanksi diberikan lantaran termasuk pelanggaran sedang disiplin PNS.
“Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo dalam siaran tertulisnya, Kamis, 9 April 2020, seperti dilansir tempo.co. Sanksi merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nah, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi pelanggaran disiplin sedang, seperti nekat mudik, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Selain itu, jika PNS bandel dan akhirnya terbukti COVID-19, PNS bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena dinilai membahayakan orang lain.
Sanksinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
(*)
UPDATE: Ada Penambahan Kalimat Baru Di Judul Berita, “…..: Ini Peta PNS Di Kepri” Sehingga Judul Lengkapnya Menjadi “Sanksi-sanksi PNS Nekat Mudik Saat COVID-19, Tunda Kenaikan Gaji Hingga Turun Pangkat: Ini Peta PNS Di Kepri”