Jatah Dana Desa Tahun 2020 Kepri Naik, Penyaluran Pakai Skema Baru
angkaberita.id – Selain menempatkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas di pentas nasional penyaluran dana desa, jatah dana desa di Kepri tahun 2020 juga naik dibanding tahun 2019 sebesar Rp 12,03 miliar.
Berdasarkan data, tahun 2020 alokasi dana desa di Kepri dari APBN sebesar Rp 273,36 miliar, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 261,33 miliar. Lalu bagaimana dengan realisasinya? Hingga 13 Februari 2020 telah tersalu ke rekening kas desa penerima di Kepri sebesar Rp 39,41 miliar, atau 14,42 persen.
Dengan perincian, realisasi penyaluran alokasi dana desa 2020, sebagai berikut:
1) Kabupaten Natuna
Total pagunya Rp 65,69 miliar, pencairan ke RKD sebesar Rp 39,41 miliar. Setara 60 persen dari pagu dana desa, dengan penyaluran tahap I sebesar 60 persen lantaran Kabupaten Natuna mendapatkan ganjaran nasional sebagai kabupaten kedua tercepat penyaluran dana desa pada 2019.
2) Kabupaten Kepulauan Anambas
Pagu dana desanya sebesar Rp 53,02 miliar, dengan pencairan ke RKD masih dalam proses, sehingga angkanya 0 persen.
3). Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun pagu dana desanya Rp 44,50 miliar, dan masih dalam proses pencairan.
4) Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan juga masih dalam proses pencairan, dengan total pagu dana desanya sebesar Rp 39,55 miliar.
5) Kabupaten Lingga
Berbeda dengan empat kabupaten lainnya di Kepri, Kabupaten Lingga masih dalam proses penyelesaian administrasi, sehingga belum proses pencairan dan realisasi penyaluran ke RKD masih 0 persen. Namun besaran pagu dana desanya Rp 70,59 miliar.
Kinerja penyaluran dana desa dan pagu itu terungkap saat rapat kerja percepatan penyaluran dana desa di Kepri di Tanjungpinang, Selasa pekan lalu. Hadir dalam kegiatan itu, selain seluruh kepala desa di Kepri juga Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Tito Karnavian.
Kemudian Plt Gubernur Kepri Isdianto dan Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepri Sardison sekaligus bertindak sebagai moderator dalam sesi sambung rasa. Suhajar dalam kesempatan itu mengungkapkan adanya skema baru dalam penyaluran dana desa tahun 2020.
Payung hukumnya, menurut mantan Sekdaprov Kepri, ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Penerbitan regulasi terbaru tersebut dengan tujuan percepatan penyaluran dana desa dengan tetap menjaga akuntabilas pengelolaan keuangan desa,” kata Suhajar.
Terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam skema baru. Seperti sistem pencairannya kini dengan pola 40 persen, 40 persen dan 20 persen dari sebelumnya 20 persen, 40 persen dan 40 persen penyaluran tahap I-III.
Khusus kabupaten dengan penyaluran 2019 terbaik pencairan tahap I sebesar 60 persen, sepertu Natuna dan Anambas. “Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan reward pencairan dana desa tahap I sebesar 60 persen. Itu karena kalian hebat,” puji Suhajar.(*)