Aturan Baru Kementerian, Guru PPPK Boleh Jabat Kepala Sekolah (Di Kepri)

angkaberita – Bukan hanya meniadakan kebijakan kepala sekolah penggerak, Kemendikdasmen juga membuka kesempatan guru PPPK menjabat Kepsek termasuk di Kepri. Ketentuan tadi tertuang dalam Permendikdasmen No. 7/2025. Targetnya sekolah di Tanah Air segera memiliki kepsek definitif.

Sebab, data Kemendikdasmen, hingga kini lebih dari 50 ribu sekolah di Tanah Air belum memiliki kepala sekolah definitif. Tapi, bentuk kebijakannya kepemimpinan sekolah, alias guru dengan penugasan karena jabatan kepala sekolah ditiadakan.

Aturan berlaku sejak Mei 2025 menggantikan Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021. Targetnya menyelaraskan sistem penugasakan kepala sekolah dengan tuntusan zaman. Yakni, kepemimpinan pendidikan lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kualitas. Syaratnya, Guru PPPK telah berdinas selama 8 tahun.

(*)

Bagikan