Deregulasi Investasi Di Batam, Curhat Li Claudia ke Istana Berbuah Perpres

angkaberita – Demi menggenjot investasi, BP Batam agaknya menggeber deregulasi sektor pertanahan dan lahan. Selain berjanji mengambil konsesi lahan tidur, BP Batam juga membujuk investor dengan sejumlah kemudahan regulasi.

Terbaru, lewat Perpres No. 21/2025, BP Batam dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di FTZ Batam langsung ke Menteri LHK. Selama ini, BP Batam hanya menerbitkan perizinan sesuai kewenangan, sedangkan izin terkait lainnya harus melalui kementerian atau instansi lainnya, termasuk Pemprov Kepri.

Deregulasi tadi seperti merespon curhat Li Claudia, Wakil Kepala BP Batam, saat berunding dengan Jakarta soal kebijakan investasi beberapa waktu lalu. Saat itu, dia mengeluhkan pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah.

Baca juga :  Pemodal Singapura Jor-joran Di Pariwisata Bintan, Kemana Duit Turis Di Kepri Mengalir?

“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan-aturan yang justru bertentangan dengan semangat FTZ. Banyak kebijakan saat ini justru menambah kompleksitas birokrasi,” kata Li Claudia, saat itu.

Li merupakan kader Gerindra. Dia juga mendapat tempat khusus di Istana. Terbukti, lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2025, Presiden Prabowo menjadikan Wakil Walikota Batam ex officio Wakil Kepala BP Batam. Kader Gerindra kini juga banyak menempati posisi strategis di BP Batam, termasuk Deputi Pengusahaan dan Investasi.

(*)

Bagikan