Perda RPJPD, Pintu Masuk APBD Kepri Menjadi Rp 8 Triliun?

kapal tengah lego jangkar di perairan dekat batam/foto via batamnews.co.id

angkaberita.id – Pemprov dan DPRD Kepri mengebut pengesahan Perda RPJPD 2025-2045 kelar sebelum pendaftaran Pilgub Kepri, Agustus mendatang. Kabar baiknya, terdapat gambaran skenario penggalian potensi ekonomi di Kepri.

Pendeknya, peta potensi APBD Kepri selama 20 tahun ke depan. Kini, APBD Kepri di angka Rp 3,5 triliun. Lalu berapa APBD Kepri 10 tahun mendatang? Kepala Bapenda memproyeksikan di kisaran Rp 6,5 triliun, dengan kondisi seperti sekarang.

Tapi, kalau situasinya berbeda skenario APBD bukan mustahil di kisaran Rp 8 triliun-Rp 10 triliun, seperti APBD Riau sekarang. “Tapi, rasanya belum bisa (Rp 8 triliun), paling di angka Rp 6,5 triliun,” kata Diky Wijaya, Kepala Bapenda Kepri, Minggu (24/6/2024).

Sebab, meskipun Kepri memiliki Perda Pajak Daerah, alias Perda No. 1/2024, tapi potensi PAD terbesar dan belum tergarap di Kepri berada di perairan. Sedangkan Perda Pajak, berdasarkan data terakhir, realisasinya terus sesuai target di setiap akhir tahun, kecuali sejumlah pajak daerah tertentu.

Seperti pajak permukaan air tanah dan pajak lainnya. Praktis, PAD Kepri bersumber dari penerimaan di darat. Padahal, kata Diky, Kepri 96 persen wilayahnya berupa perairan. Semua potensi ekonominya belum tergarap optimal lantaran UU Cipta Kerja, alias Omnibus Law.

“Potensi daerah melalui labuh jangkar, reklamasi semua izinya terpusat di Jakarta, Kepri hanya mengandalkan pajak dari sektor darat,” beber Diky. Selain pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor dan turunannya, Kepri juga berpeluang mendapatkan penerimaan dari participating interest ke Blok Migas di Natuna.

Kini Pemprov dan DPRD Kepri tengah mengebut pengesahan Perda BUMD Energi Kepri. Sumber PAD Kepri lainnya, sebut dia, penerimaan mineral bukan logam. “MBLB opsen kabupatan dan kota, kemudian potensi pajak kendaraan alat berat,” sebut Diky. Sumber PAD lainnya, berdasarkan sejumlah kajian, UU Daerah Kepulauan berupa dana alokasi khusus.

Namun, hingga upaya delapan provinsi daerah kepulauan mentok di DPR lantaran secara legislatif modal politik mereka, sekalipun digabung, kurang dari 10 persen kursi DPR sebanyak 575 legislator. Opsi terakhir, seperti lontaran Gubernur Ansar, boleh jadi pemekaran provinsi baru di Kepri, sehingga beban APBD Kepri berkurang. (*)

Bagikan