Kasus Hibah Dispora Kepri, Anak Mantan Gubernur Kepri Jadi Tersangka
angkaberita.id– Penyidik Polda Kepri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri, seorang di antaranya anak mantan Gubernur Kepri. Korupsi hibah di tahun 2020 tadi merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Penyidik Subdit Tipidkor Direksrimkus Polda Kepri menangkap keduanya, Abdi Surya Rendra dan Ari Rosnandi, secara terpisah di Tanjungpinang dan Jakarta. Ari, anak mantan Gubernur Isdianto. “Sudah ditangkap kemarin di Jakarta dan satunya lagi di Tanjungpinang,” kata Kombes Nasriadi, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).
Nasriadi mengaku anggota sempat terkecoh lantaran pelaku selalu berpindah-pindah, bahkan Ari telah kabur ke Jakarta. Setelah menangkap Abdi, penyidik akhirnya meringkus Ari di Jakarta. Saat bergulir kasus, Ari menjabat Kasubid Administrasi Penata Usaha di BPKAD. Sedangkan Abdi berstatus Kabid Aset DPKAD Kepri.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tadi. Yakni, ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang, pada 8 Desember 2022. Kasus korupsi dana hibah di APBD Kepri 2020 terbagi dalam sejumlah klaster. Penyidik membaginya demi memudahkan penyidikan kasus dan tersangka.
Ari dan Abdi tersangka klaster kedua. Klaster pertama, penyidik menetapkan sejumlah tersangka. Penyidikan berlangsung sejak 2020. Keseluruan telah belasan orang menjadi tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negara di kasus tadi Rp 6,2 miliar, dengan kerugian di klaster kedua sebesar Rp 1,63 miliar. (*)