Mendikbud Bakal Setop Sekolah Tatap Muka, (Kepri) Kembali Online?
angkaberita.id - Jika kasus COVID-19 di Tanah Air terus melonjak, Mendikbud berencana menghentikan sementara PTM alias sekolah tatap muka. Pihak sekolah menjadi kunci penentu keputusan penghentian atau tidak.
Kebijakam itu tertuang dalam SE Mendikbud No. 7/2022. Penghentian diberlakukan selama 7-15 hari tergantung tingkat penyebaran COVID-19 di sekolah masing-masing. "Penghentian pada (saat) terjadi klastr penularan COVID-19 di satuan pendidikan," bunyi SE, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (31/7/2022).
Berikut Lengkapnya:
(1) Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),
(2) Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.
(3) Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.
(4) Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
(5) Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
(6) Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
pendidikan; - Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
- Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Di Batam, sejumlah orangtua mengaku mendengar wacana pemberlakukan kembali sekolah online lantaran kabar banyak peserta didik jatuh sakit selama PTM. Namun hingga kini, belum terdengar kelanjutan dari wacana itu.
(*)