Thu. Apr 18th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Mendikbud Bakal Setop Sekolah Tatap Muka, (Kepri) Kembali Online?

2 min read

sekolah tatap muka di jambi/foto via antara/wahdi septiawan

Mendikbud Bakal Setop Sekolah Tatap Muka, (Kepri) Kembali Online?

angkaberita.id - Jika kasus COVID-19 di Tanah Air terus melonjak, Mendikbud berencana menghentikan sementara PTM alias sekolah tatap muka. Pihak sekolah menjadi kunci penentu keputusan penghentian atau tidak.

Kebijakam itu tertuang dalam SE Mendikbud No. 7/2022. Penghentian diberlakukan selama 7-15 hari tergantung tingkat penyebaran COVID-19 di sekolah masing-masing. "Penghentian pada (saat) terjadi klastr penularan COVID-19 di satuan pendidikan," bunyi SE, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (31/7/2022).

Berikut Lengkapnya:

(1) Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

(2) Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

(3) Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

(4) Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

(5) Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

(6) Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

  • Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
    pendidikan;
  • Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
  • Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
  • Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

Di Batam, sejumlah orangtua mengaku mendengar wacana pemberlakukan kembali sekolah online lantaran kabar banyak peserta didik jatuh sakit selama PTM. Namun hingga kini, belum terdengar kelanjutan dari wacana itu.

(*)

Bagikan