Site icon angkaberita.id

Mendikbud Bakal Setop Sekolah Tatap Muka, (Kepri) Kembali Online?

gedung gonggong menjadi ikon kota tanjungpinang. tahukah anda, kelurahan bukit cermin di kecamatan tanjungpinang barat merupakan kelurahan terpadat penduduknya se-tanjungpinang?/foto kompas.com/ambar nadia

sekolah tatap muka di jambi/foto via antara/wahdi septiawan

Mendikbud Bakal Setop Sekolah Tatap Muka, (Kepri) Kembali Online?

angkaberita.id - Jika kasus COVID-19 di Tanah Air terus melonjak, Mendikbud berencana menghentikan sementara PTM alias sekolah tatap muka. Pihak sekolah menjadi kunci penentu keputusan penghentian atau tidak.

Kebijakam itu tertuang dalam SE Mendikbud No. 7/2022. Penghentian diberlakukan selama 7-15 hari tergantung tingkat penyebaran COVID-19 di sekolah masing-masing. "Penghentian pada (saat) terjadi klastr penularan COVID-19 di satuan pendidikan," bunyi SE, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (31/7/2022).

Berikut Lengkapnya:

(1) Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

(2) Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

(3) Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

(4) Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

(5) Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

(6) Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

Di Batam, sejumlah orangtua mengaku mendengar wacana pemberlakukan kembali sekolah online lantaran kabar banyak peserta didik jatuh sakit selama PTM. Namun hingga kini, belum terdengar kelanjutan dari wacana itu.

(*)

Bagikan
Exit mobile version