Restu KemenPAN, Pemda (Di Kepri) Dapat Eksekusi Hasil Evaluasi Jabatan Tanpa Persetujuan

angkaberita – Kini kepala daerah (KDH), termasuk di Kepri, dapat bergerak cepat menata birokrasi pemerintahan begitu tuntas evaluasi jabatan kepentingan percepatan pembangunan. Sebab, KemenPAN-RB tak menyaratkan izin mereka lagi eksekusinya.

Selebihnya, Pemda harus memastikan evaluasi jabatan dibarengi komitmen TPP kepada ASN. Keputusan tadi tertuang dalam surat bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 terkait persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah.

"(Keputusan) memungkinkan instansi daerah langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan sudah ada di lampiran surat (permintaan persetujuan),” kata Deputi SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, seperti CNBC Indonesia tulis mengutip kanal youtube KemenPAN-RB, Selasa (1/7/2025).

Keputusan tadi menjadi acuan instansi di Pemprov dan Pemko/Pemkab menyusun evaluasi jabatan di OPD masing-masing. Syaratnya, jenis jabatan dan eselonisasi harus sesuai peta jabatan dan memenuhi ketentuan surat MenPAN-RB tadi.

Kebijakan TPP

Jika instansi tidak ada, Pemda tetap wajib mengajukan persetujuan ke KemenPAN terkait evaluasi jabatan OPD bersangkutan. Ketua Pokja Evaluasi Jabatan KemenPAN-RB, Mita Nezky menambahkan surat tadi merespon dinamika struktur organisasi di Pemda berubah cepat.

Tapi, lanjut dia, Pemda tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Sebab kelas jabatan berpengaruh terhadap pemberian TPP di OPD bersangkutan. Sehingga, meskipun sebatas penambahan satu kata dalam nomenklatur, tetap wajib penetapan ulang hasil evaluasi jabatan.

Agar kelas jabatan dapat ditetapkan melalui Perkada sebagai dasar pembayaran TPP mereka. “Ini menunjukkan kelas jabatan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan hukum yang menentukan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja,” beber dia.

Kabag Kelembagaan dan Analisasi Jabatan di Biro Organisasi Kemendagri, Jose Rizal menegaskan pemberian TPP bukan sekadar insentif finansial, tapi harus menghadirkan dampak langsung ke kualitas kinerja ASN dan organisasi. Nah, kelengkapan dan validitas data dalam SIMONA sebagai dasar pertanggungjawaban.

Sebab, mulai tahun 2027 Pemda belanja pegawai maksimal 30 persen, dan secara bertahap merencanakan anggaran TPP  sejak tahun anggaran 2025. Dalam bahasa Shalia Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, Pemda harus mengalokasikan anggaran TPP sejak penyusunan KUA-PPAS.

Nah, koordinasi lintas OPD di Pemda perlu demi menjamin konsistensi evaluasi jabatan dengan besaran TPP dianggarkan. "Fleksibilitas boleh, tetapi akuntabilitas adalah harga mati. Prinsip kehati-hatian dalam menyusun struktur APBD harus tetap dijaga agar tidak berbenturan dengan aturan fiskal," pesan dia.

(*)

Bagikan