Nekad Kelola Sampah Cara Open Dumping, Siap-siap KDH (Di Kepri) Masuk Bui

angkaberita - Menteri Lingkungan Hidup mengaku akan memenjarkan kepala daerah (KDH), termasuk di Kepri, tetap mengelola sampah di daerah lewat open dumping. Kementerian telah mengirimkan surat peringatan keras ke 343 pengelola TPA open dumping di Tanah Air.

“Kalau tidak dilakukan pemenuhan bisa dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana maksimal satu tahun penjara,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, seperti kompas.com tulis, kemarin. Jika tetap abai, Kementerian akan mengejar dengan UU No. 32/2009, dengan penjara 4 tahun.

Sebab, lanjut Hanif, penanganan sampah menjadi tanggung jawab KDH berdasarkan UU No. 18/2008. “Kami akan menarik setinggi-tingginya siapa bertanggungjawab terkait buang sampah. Kami akan tarik sampai siapa harusnya bertanggungjawab terkait sanksi administrasi paksaan ini,” tegas kader PKB itu.

Baca juga :  Kenapa Presiden Minta Kepala Daerah Jangan Tersandera Belanja Pegawai?

Cemari Lingkungan

Dua mengakui Pemda memang tak mudah menangani sampah. Selain pendanaan, juga terkendala SDM. Tapi, aturan tetap berlaku, dan waktunya tak banyak hanya selama enam bulan. Nah, kata dia, selama itu KDH harus bekerja keras memastikan pengelolaan sampah mereka tanpa open dumping.

“Jangan coba main-main,” tegas dia mengingatkan KDH. Sebelumnya, Hanif mengungkapkan KLH telah memberikan waktu enam bulan kepada KDH segera menutup TPA open dumping, dan menggantinya dengan skema lainnya. Sanksi berjenjang, peringatan, sanksi administratif, terakhir penjara.

Pengelolaan sampah lewat open dumping biasanya sampah dibuat begitu saja, dan dibiarkan tanpa pengamanan. Setelah penuh, lokasi TPA ditinggalkan. Cara itu berisiko pencemaran lingkungan. Selain open dumping, terdapat dua lagi pengelolaan sampah. Yakni, control landfill dan sanitary landfill. Dua terakhir lebih ramah lingkungan.

Baca juga :  Sandi Atau Sakti, Siapa Menteri 'Penolong' Gubernur Ansar Di APBD Kepri Nanti?

(*)

Bagikan