Sumber PAD (7): Pemko Tanjungpinang Genjot Opsen Pajak Lewat RT, Eksekusi Cepat!

angkaberita - Kendati belum menjawab defisit APBD. Inisiatif Pemko Tanjungpinang melibatkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Bumi Gurindam guna mendongkrak PAD pantas diapresiasi. Sebab, bukan saja opsen pajak kendaraan sumber penerimaan daerah, tapi juga kendala realisasi pajak di Tanjungpinang ialah ekstensifikasi.

Seperti memasok data pembaruan kepemilikan kendaraan di lingkungan berdasarkan mutasi perpindahan penduduk setempat. Bapenda Kepri kesulitan updating data itu. Targetnya, jika kendaraan terdata dari luar Kepri tentu merupakan potensi PAD lewat Samsat Tanjungpinang. Yakni, mutasi domisili kendaraan. Selanjutnya pajak kendaraan itu sendiri.

Bapenda Kepri lewat UPTD Samsat Tanjungpinang mengamini skenario itu. Pemko dan Samsat Tanjungpinang juga telah penjajakan sinergi beberapa waktu lalu. Nah, kalau usulan Pemko melibatkan tenaga RT bagi keperluan penyisiran dan pendataan ulang kepemilikan dan atau jumlah kendaraan kemudian eksekusinya bersamaan kebijakan Pemko menata ulang RT anggap saja kebetulan.

Baca juga :  Putra Gubernur Ridwan Kamil Hilang, Sungai Aare Di Swiss Terhubung Mitos Lorelei?

Apalagi Pemprov Kepri memang tengah perlu duit segara pengisi kas daerah. Opsen pajak menjadi targetnya, meskipun besarnya tak seperti setahun lalu. Sebab, sejak 5 Januari lalu, berlaku ketentuan opsen pajak. Artinya, duit setoran pajak kendaraan langsung terbagi ke Pemprov dan Pemko/Pemkab.

Sisir Dulu Kendaraan ASN Pemko

Jatah opsen Pemko/Pemkab, termasuk Tanjungpinang, sebesar 66 persen. Curhat Wako Lis menjadi pintu masuk. Sebab, jumlah kendaraan bertambah, tapi pendapatan belum sebanding. Klaim Wako Lis terdapat warga memiliki kendaraan lebih satu unit menjadi tantangan RT nantinya.

Wako Lis dapat menjadi pintu masuknya dengan melaporkan kepemilikan kendaraan dia pribadi, kemudian warga di lingkungan RT dia dan meluas ke RT kawasan lainnya. Dia juga harus meyakinkan ke Bapenda lewat Samsat Tanjungpinang usulan Pemko masuk akal dan win win solution bagi realisasi penerimaan daerah bersumber pajak kendaraan. Sebab, hasil ekstensifikasi nantinya menjadi database Dishub Tanjungpinang.

Baca juga :  Isu Panas Penundaan Pemilu, April Pelantikan KPU Terpilih. Siapa Calon Ketua?

Pemko lewat Wako memberikan payung hukum “kewenangan” baru RT nantinya. Bapenda lewat Samsat Tanjungpinang membantu Pemko memberikan insentif ke RT berupa upah pungut. Nah, sebagai proyek sinergi pertama mereka, Pemko lewat RT dapat mulai menyisir dan mendata ulang kepemilikan kendaraan warga di Bumi Gurindam.

Sebagai bentuk keteladanan, Pemko lewat RT menyisir dulu kendaraan milik warga berstatus ASN, dengan target pertama ASN Pemko Tanjungpinang. Sebab, logikanya sederhana, ASN Pemko merupakan penerimaan manfaat pertama dari terdongkraknya PAD lewat TPP. Kata undang-undang, TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Selebihnya Wako Lis harus segera eksekusi dengan cepat tanpa melupakan tanggung jawab menghidupkan pasar Tanjungpinang.

(*)

 

Bagikan