Usaha Desa Wisata Dapat Bantuan Hingga Rp 200 Juta, Begini Caranya

suasana desa wisata ekang yang dikelola bumdes setempat/foto milyawati via genpi.co

Usaha Desa Wisata Dapat Bantuan Hingga Rp 200 Juta, Begini Caranya

angkaberita.id – Terkait pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan kepada UMKM, termasuk pengelola desa wisata. Total pemerintah menganggarkan hibah Rp 24 miliar di tahun 2020.

Deputi Bidang Industri dan Investasi, Fajar Hutomo, seperti dilansir Indonesia.go.id, mengatakan, hibah khusus UMKM di sektor ekonomi kreatif seperti aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan pariwisata.

“Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semua harus berada di lokasi desa wisata,” jelas Fadjar. Hibah BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) pada 2020 terbagi dua kategori, yakni reguler dan afirmatif.

Reguler sebutnya, diberikan kepada UMKM berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan/perkumpulan, dengan maksimal hibah Rp 200 juta. Afirmatif kepada UMKM belum berbadan hukum seperti UD, Firma dan CV, dengan maksimal bantuan Rp 100 juta.

“Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha,” kata Plt Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hanifah Makarim. Penggunaan BIP akan dipantau, dan tak bisa dipakai di luar proposal pengajuan.

“BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan,” kata Hanifah.

Cara Dapatkan

Nah, untuk mendapatkan hibah tadi, peserta harus melalui delapan tahapan. Yakni, pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Mekanisme pendaftaran, peminat dapat mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://www.kemenparekraf.go.id Pendaftaran dibuka sejak 9 Juli dan berakhir 7 Agustus 2020, pukul 23.59 WIB.

Formulir pendaftaran klik link pendaftaran berikut https://bip.kemenparekraf.go.id/2020/ , atau lihat detail penjelasan di kanal youtube, https://youtu.be/SomdZWpVLNE (*)

Bagikan