Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni, Guru Non Tukin Dapat Tunjangan Profesi

ilustrasi asn karya edward ricardo via cnbcindonesia.com

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni, Guru Non Tukin Dapat Tunjangan Profesi

angkaberita.id - Pemerintah merealisasikan janji pemberian gaji ke-13. Kemenkeu telah menerbitkan perintah pecairan, alias SPM mulai 5 Juni mendatang. Gaji ke-13 nantinya sebesar THR 2023 kemarin.

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan, satker termasuk di Pemda sudah dapa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni dan langsung cair di hari sama jika persyaratan terpenuhi. Kemenkeu memastikan tak ada batas akhir pencairan.

Gaji ke-13 ditujukan membantu biaya pendidikan memasuki tahun ajaran baru. Dengan komponen mencakup gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,"kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir Katadata, Jumat (26/5/2023).

Perintah THR dan Gaji Ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023. Nah, khusus PNS dan PPPK di daerah, mencakup:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. TPP paling banyak 50 persen

Sedangkan guru, baik pusat maupun daerah, tetap dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), bagi mereka tak mendapatkan TPP. Di Kepri, konsentrasi ASN, termasuk pegawai PPPK paling banyak di Batam. Data BKN, lebih dari 20 ribu pegawai tercatat di Kepri, tersebar di berbagai kabupaten/kota.

(*)

Bagikan