Bank Riau Kepri Berkelit Utangan, KPK Telisik Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti
angkaberita.id - KPK berjanji bakal menelusuri dugaan Muhammad Adil, bupati nonaktif Meranti, menggadaikan kantor bupati Rp 100 miliar, meskipun Bank Riau Kepri telah membantah. Pemkab Meranti termasuk 10 Pemda pemegang saham terbesar di bank patungan Riau dan Kepri.
Penelurusan setelah Bank Riau Kepri menyatakan mengeluarkan pembiayaan skema underlying asset ke Pemkab Meranti dengan jaminan Kantor PUPR. "Sebenarnya itu pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Ya sifatnya pembiayaan, bukan kredit atau juga digadaikan," kata Ridwan, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Selat Panjang.
Underlying aset merupakan istilah investasi dengan penjaminan aset. Secara awam, tak beda dengan praktik gadai menggadai. "Sekali lagi, kami nanti akan menyelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," janji Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (16/4/2023).
Adil diduga menggadaikan kantor pemerintah demi mendapatkan Rp 100 miliar dari Bank Riau Kepri di tahun 2022. KPK berjanji akan mendalami pola peminjaman duit tadi. Apalagi aset dijaminkan aset negara atau aset daerah. Ghufron mengatakan, jika terjadi wanprestasi tidak mungkin aset tadi disita atau dilelang.
Kabarnya, duit pinjaman tadi Adil dalihkan membiayan pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. Nah, dari pinjaman Rp 100 miliar, Bank Riau Kepri baru mencairkan Rp 59 miliar. Dengan utang investasi tadi, Pemkab Meranti menanggung utang dengan cicilan sebulan ke bank Rp 3,4 miliar.
Sebelumnya Plt Bupati Meranti, Asmar mendaku baru tahu aset Pemkab digadaikan ke bank setelah KPK menangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar)," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
KPK menangkap Adil dan menetapkan tersangka bersama dua orang lainnya usai OTT pekan lalu. KPK menjerat Adil dengan tiga dugaan korupsi. Yakni, kasus pemotongan anggaeran OPD berkedok utang, suapa travel umrah dan pengkondisian laporan WTP di BPK. Dua tersangka lainnya Kepala BPKAD Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau.
(*)