MK Kembalikan Urusan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Ke KPU, Siapa Diuntungkan?
angkaberita.id - KPU akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan Dapil Pileg DPR dan DPRD Provinsi 2024 kembali ke KPU. Dengan penetapan tadi, KPU juga harus mengatur ulang alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi.
"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan ini, bagaimana menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," janji Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, seperti dilansir Katadata, Selasa (20/12/2022).
Dia mendaku, selain berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, pengkajian nanti juga melibatkan sejumlah ahli, terutama pakar Pemilu dan perguruan tinggi demi memastikan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan penetapan dan penentuan Dapil serta alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi wewenang KPU. Konsekuensinya, dapil dan jumlah kursi merujuk Pasal 186 Perppu No. 1/2022 bakal diatur kembali dalam PKPU.
PKPU sebelumnya hanya menata Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Dengan putusan MK tadi, penentuan dapil legislatif DPR dan DPRD tak lagi berdasarkan lampiran dalam UU No. 7/2017.
Putusan MK menyusul gugatan uji materi dari Perluden, terutama ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017. KPU, kata Hasyim, segera merevisi PKPU No. 6/2022.
(*)