Honor KPPS Jadi Rp 1,2 Juta, KPU: Pemilu 2024 Mereka Dapat Santunan

kantor kpu tanjungpinang/foto via kominfo.kepriprov.go.id

Honor KPPS Jadi Rp 1,2 Juta, KPU: Pemilu 2024 Mereka Dapat Santunan

angkaberita.id - KPU resmi menaikkan nilai honorarium petugas ad hoc Pemilu 2024, seperti KPPS menjadi Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta, dari Pemilu 2019 berkisar Rp 500 ribu-Rp 550 ribu. Mereka nantinya juga akan mendapatkan santunan selama bertugas. Meski demikian, angka itu masih di bawah usulan DPR, yakni tiga kali lipat 2019.

Keputusan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Kenaikan berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian juga berlaju bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, Ketua KPPS nanti berhak honorarium Rp 1,2 juta, dari sebelumnya Rp 550 ribu.

"Anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta," kata Hasyim, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/8/2022). Selain KPPS, Ketua PPK kini berhak Rp 2,5 juta, dan anggota Rp 2,2 juta. Sebelumnya mereka, Pemilu 2019 mendapat Rp 1,8 juta dan Pemilu 2020 dapat Rp 2,2 Juta.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menambahkan, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya perlindungan kerja bagi mereka. Sederhanya, santuan saat mereka bertugas nanti. Yakni, meninggal dunia berhak Rp 36 juta per orang. Kata Yulianto, itu bentuk perlindungan bagi mereka. "Apabila terjadi kecelakaan (atau musibah) selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024," beber dia.

(*)

Bagikan