Kontroversi Pakaian Sidang Korupsi, PBNU Dukung Larangan Jaksa Agung!
angkaberita.id - PBNU mendukung Jaksa Agung melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Dalihnya, simbol agama tak seharusnya sekadar jadi aksesori. Dukungan tadi sekaligus mementahkan kritikan sejumlah kalangan ke sikap ST Burhanuddin.
"Saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi aksesori saat persidangan saja," Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (18/5/2022) mengomentari polemik pakaian sidang terdakwa, terutama kasus korupsi di persidangan.
Namun, menurut dia, tak perlu ada larangan bagi terdakwa memang sejak lama menggunakan atribut agama. Dia setuju larangan diberlakukan ke terdakwa tiba-tiba tampil dnegan busana mencirikan atribut agama tertentu saat persidangan. Dia mencontohkan terdakwa kasus prostitusi atau suap mendadak pakai gamis dan jilbab saat persidangan, padahal sebelumnya tak memakai.
"Jadi bukan sekadar pencitraan mendadak saleh," sentil dia. Bahkan, dia menyerahkan Kejagung jika akhir hendak membuat aturan khusus tadi. "Itu terserah kebijakan mereka, sesuai asas kepatutan saja. Tapi secara umum saya sepakat," tegas dia. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mendadak berbusana keagamaan tertentu saat persidangan.
Dia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa begitu ke persidangan. Contoh faktual ialah Jaksa Pinangki, dia mendadak tampil agamis saat sidang red notice buron korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebelum persidangan, dia kerap tak berhijab, termasuk saat penyidikan di Jampidsus. Tapi, dia mendadak berhijab di pesidangan PN Tipikor. Namun, kalangan pengamat tak sepakat Kejagung, khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengurusi ikhwal seperti itu.
(*)