Aturan Baru Di Kepolisian, Anggota Pungli Atasan Kena Tindak!

ilustrasi pungli via kabar24.bisnis.com

Aturan Baru Di Kepolisian, Anggota Pungli Atasan Kena Tindak!

angkaberita.id - Kepolisian terus berbenah. Terbaru, Kapolri meneken aturan pengawasan melekat (Waskat) di lingkungan kepolisian. Berdasarkan aturan itu, atasan setiap anggota Polri berbuat pelanggaran bakal turut kena penindakan.

Penegasan dikemukakan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri, menyusul terbitnya Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Perkap Waskat itu.

Ferdy menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap diatur atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib merespon dengan pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi, lakukan pengawasan melekat (Waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya," kata Sambo, seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu (10/4/2022).

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan ke fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur atasan tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan.

Nah, berdasarkan Perkap tadi, Ferdy menegaskan apabila ada anggota Pungli, bukan hanya anggota diproses. "Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban," janji Ferdy.

(*)

Bagikan