Persulit Kerja Bupati/Walikota, Mendagri Bakal Ambil Alih Wewenang Gubernur!
angkaberita.id - Status gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tak mutlak, alias ada batasannya. Ketahuan menyalahgunaan kewenangan, Mendagri Tito Karnavian mengancam tak segan mengambil alih keweangan sang gubernur. Terutama menyangkut urusan evaluasi APBD dan mutasi pejabat eselon di kabupaten/kota.
"Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu. Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga," tegas Tito, sepert dilansir Sindonews, Jumat (28/1/2022).
Selain evaluasi APBD kabupaten/kota, Gubernur berwenang memberikan "lampu hijau" pengangkatan pejabat kabupaten/kota. Namun, kata Tito, jika dalam proses, semisal, evaluasi RAPBD dan mutasi pejabat eselon di kabupaten/kota memakan waktu berbulan-bulan lantaran indikasi kepentingan tertentu, Mendagri akan mengambil alih.
Sebab, jika dibiarkan akan berakibat roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas. "Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif. Karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan," beber Tito.
Menurut dia, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebatas jembatan komunikasi antara pusat dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika berjalan baik, tentu akan mendukung jalannya roda pemerintahan. Pun, sebaliknya.
"Ketika itu berjalan efektif, hubungan dengan (pemerintah) tingkat II (kabupaten/kota) mampu dirangkul dengan baik, program-program bisa diharmonisasikan, sehingga tidak perlu lagi ada persoalan yang sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat bawah harus sampai ke presiden," katanya.
(*)