Wed. May 15th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Aturan Baru PP Nomor 30/2019: Tahun Depan PNS (Kepri) Malas Kena Mutasi!

3 min read

tahun depan, pemerintah menerapkan sistem penilaian baru kinerja pns. istilahnya sistem penilaian 360 derajat, dan pns terbiasa mangkir kerja juga berlaku aturan baru, termasuk di kepri/foto via net

Aturan Baru PP Nomor 30/2019: Tahun Depan PNS (Kepri) Malas Kena Mutasi!

angkaberita.id - Mulai tahun depan, pemerintah melalui Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi bakal bersih-bersih PNS malas, termasuk di Kepri. Mereka tak perform, siap-siap kena mutasi ke tempat baru.

Kepastian itu menyusul pemberlakukan sistem penilaian baru kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021, dan Peraturan MenPAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021. Bentuknya, penilaian PNS bersifat paripurna tak hanya dari atasan, namun juga dari bawahan dan rekan sejawat.

"Manajemen kinerja berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Konsekuensi penilaian baru, seperti diungkapkan Satya Pratama Kabiro Humas BKN, PNS bakal mendapatkan ganjaran dan hukuman berdasarkan kinerja masing-masing. Mereka nilai kinerja 60-120 berhak ganjaran. Kurang dari itu, jika tidak dapat dibina, paling buruk diberhentikan secara terhormat.

Kesempatan perbaikan diberikan selama enam bulan. Pendeknya, tahun depan PNS tak bisa berleha-leha dalam bekerja. Sebab, jika target dan tugas diberikan tak terpenuhi, sanksi menunggu mereka. "Dipindahkan ke tempat lain, diturunkan jabatan atau bahkan diberhentikan dengan hormat," sebut Satya.

PNS berkinerja di bawah 50, istilahnya KPI, disiapkan sanksi. Sebaliknya, kinerja kinclong, nilai KPI 60-120 disiapkan ganjaran. Khusus KPI 100-120, apalagi berturut-turut, mereka diprioritaskan ikut program jenjang karir (talent pool) di instansi bersangkutan. Khusus PNS perform, ada dua kriteria. Yakni, baik KPI 60-100 dan 100-120, masing-masing, predikat baik dan sangat baik.

Penilaian 360 Derajat

Penilaian kinerja PNS tahun depan tak lagi semata pejabat penilai, alias atasan, namun juga melibatkan rekan kerja. “Kalau sekarang dalam penilaian perilaku kerja dilakukan 360 derajat, jadi yang menilai adalah atasan, rekan kiri kanan, dan bawahan," kata Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Kementerian PAN-RB, pada satu kesempatan sosialisasi usai terbitnya PP No. 30/2019.

Nah, lanjut dia, rekan kiri kanan dimaksud PNS terkait proses kerja PNS dalam penilaian. "Mereka secara objektif diminta menilai," kata Setiawan. Dua tahun terakhir, telah 10 kementerian/lembaga dilibatkan sebagai pilot project kebijakan itu. Dua tahun setelah uji coba, pemerintah menerapkan. Jika tahun 2019 terbit PP, tahun 2022 resmi berlaku.

Selain ketentuan itu, ke depan juga aturan pemecatan PNS tidak sesulit dulu, terutama PNS terbiasa mangkir kerja. Khusus pemecatan ASN bolos kerja, seperti dilansir CNN Indonesia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Presiden Jokowi menekennya pada 31 Agustus 2021.

Sanksi pemberhentian bagi pelanggaran disiplin berat, yakni mangkir kerja tanpa alasan sah."Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tulis aturan itu. Sanksi bagi ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau dalam satu tahun. Kententuan itu tertuang di Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kabar baiknya, Presiden Jokowi memastikan, tahun depan PNS tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13, meskipun besaran seperti skema THR dan Gaji ke-13 tahun 2020. Selama pandemi COVID-19, Presiden Jokowi juga mengandalkan PNS menggerakan ekonomi, meskipun belakangan terungkap ribuan PNS justru menjadi penerima bansos COVID-19.

Di Kepri, baru-baru ini, Gubernur Ansar juga sudah mewanti-wanti PNS di Pemprov. Mereka malas dan tidak ikut aturan kepegawaian siap-siap kena mutasi. Kalau menolak, Ansar meminta mereka segera tulis surat pengunduran diri dari jabatan. Di Pemko Tanjungpinang, belasan PNS terpaksa harus membuat surat pernyataan lantaran malas kerja.

(*)

Bagikan