Menkeu Sri Mulyani Mendadak Audit PNS Kemenkeu, Ada Apa?

menteri keuangan sri mulyani membentuk komite audit di lingkungan kemenkeu. tugasnya memastika setiap rekomendasi dri inspektorat dan bpkp harus ditindaklanjuti secara tuntas/foto via http://infobanknews.com

Menkeu Sri Mulyani Mendadak Audit PNS Kemenkeu, Ada Apa?

angkaberita.id - Mengefektifkan pengawasan internal, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021. Regulasi terbit awal Agustus itu menyasar PNS di lingkungan Kemenkeu.

Dalam PMK, seperti dilansir CNBC Indonesia, mengatur Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.

"Menteri Keuangan membentuk Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan," tulis abstraksi aturan itu.

Inspektorat Jenderal harus mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan internal. Unit Organisasi yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP harus menyusun rencana aksi tindak lanjut penyelesaian rekomendasi.

Inspektorat Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan pemberian penghargaan kepada Unit Organisasi yang memiliki prestasi terbaik berdasarkan hasil Pengawasan Internal.

(*)

Bagikan