PPh 21 Final Bakal Penyesuaian Tarif, Apa Dampaknya Bagi Penghasilan PNS Di Kepri?

kementerian keuangan bakal menyesuaikan pajak penghasilan (pph) 21 final setiap honorarium dan atau imbalan apapun namanya bersumberkan dari apbn dan apbd. apa dampaknya bagi penghasilan bulanan pns, termasuk di kepri?/foto via kursuspajakmurah.com

PPh 21 Final Bakal Penyesuaian Tarif, Apa Dampaknya Bagi Penghasilan PNS Di Kepri?

angkaberita.id – Kementerian Keuangan bakal menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final. Namun kebijakan itu hanya akan berlaku bagi penghasilan di luar penghasilan rutin setiap bulan, yakni honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.

Rencana itu tertuang dalam Keppres No. 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021. Presiden Jokowi menandatanganinya pada 8 Maret 2021. Nah, satu di antara sekian rencana penyusunan PP tahun ini ialah Rancangan PP tentang Perubahan atas PP Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21.

“Dasar pembentukan yaitu pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 tahun 2008,” demikian tertulis dalam lampiran Keppres 4/2021, seperti dilansir Katadata, Rabu (17/3/2021).

Dalam PP 80/2010, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN atau APBD meliputi gaji dan tunjangan lain atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, bagi PNS, anggota TNI-Polri untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, bagi pensiunan untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tarif PPh Pasal 21 bersifat final ditetapkan sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, anggota TNI-Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya.

Kemudian sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, anggota TNI-Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya. Lalu sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS Golongan IV, anggota TNI-Polri perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.

Nailul Hua, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance memperkirakan penyesuaian berupa potongan atau kenaikan tarif berbeda-beda pada setiap golongan pegawai pemerintah. “Mungkin yang tarifnya 0 persen bakal naik namun yang 15 persen bakal turun,” kata Nailul. (*)

Bagikan